You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
The Covid-19 pandemic has changed our activities, like teaching, researching, and socializing. We are confused because we haven’t experienced before. However, as Earth's smartest inhabitants, we can adapt new ways to survive the pandemic without losing enthusiasm. Therefore, even in pandemic conditions, we can still have scientific discussions, even virtually. The main theme of this symposium is "Reinforcement of the Sustainable Development Goals Post Pandemic" as a part of the masterplan of United Nations for sustainable development goals in 2030. This symposium is attended by 348 presenters from Indonesia, Malaysia, UK, Scotland, Thailand, Taiwan, Tanzania and Timor Leste which published 202 papers. Furthermore, we are delighted to introduce the proceedings of the 2nd Borobudur Symposium Borobudur on Humanities and Social Sciences 2020 (2nd BIS-HSS 2020). We hope our later discussion may result transfer of experiences and research findings from participants to others and from keynote speakers to participants. Also, we hope this event can create further research network.
Buku ini, telah berusaha mengemukakan kajian pidana mati dari pendekatan hukum positif Indonesia dan hukum Islam yang mempunyai akar yang kuat di masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Kajian ini dapat menjadi sumber literasi bagi mahasiswa, akademisi dan para praktisi hukum pidana, dalam menemukan format ideal konsep pemidanaan bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Dalam buku Hukum Perkawinan saya ini yang terdiri dari 8 Bab, yang dalam bab I membahas mengenai definisi perkawinan, dasar hukum perkawinan, asas-asas perkawinan, rukun dan syarat perkawinan serta akibat hukum dari sebuah perkawinan. Di bab selanjutnya mengenai pengertian wali, beberapa jenis wali serta posisi dan ketentuan seorang wali. Di bab III membahas mengenai hukum perkawinan ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Adat di Indonesia. Bab selanjutnya dalam buku ini membahas mengenai perjanjian dalam perkawinan yang membahas mengenai aturan hukumnya dan bentuk perjanjian perkawinan. Di bab 5 membahas mengenai perkawinan beda agama baik membahas mengenai pengertiannya, pendapat para ahli serta perkawinan beda agama di mata hukum Republik Indonesia. Pada bab selanjutnya membahas mengenai poligami (pengertian, syarat serta prosedurnya). Bab 7 membahas mengenai pembatalan dan putusnya perkawinan dan bab terakhir membahas mengenai analisis dari beberapa contoh kasus Hukum Perkawinan.
Hukum waris Islam sangat berbeda dengan berbagai sistem hukum waris lainnya, misalnya hukum waris berdasarkan hukum adat dan hukum waris berdasarkan Burgelijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Menurut hukum waris Islam ada tiga golongan ahli waris, yaitu (1) ahli waris dzawil faraid atau dzul faraid, (2) ahli waris asabah, dan (3) ahli waris dzawil arham. Penggolongan ahli waris seperti hukum waris Islam tersebut tidak dijumpai di dalam sistem hukum waris lainnya. Burgelijk Wetboek mengenal pembagian ahli waris, tetapi konsekuensinya berbeda dengan pembagian ahli waris menurut hukum Islam. Konsep ahli waris dzawil faraid tidak dikenal dalam sistem hukum waris apa pun. Ahli waris dzawil faraid adalah ahli waris yang bagiannya atas harta warisan telah ditentukan, baik oleh Alquran, Sunnah, maupun Ijtihad.
Buku ini merupakan sebuah karya tulis untuk memberikan gambaran mengenai proses perkara pidana yang berlaku di Indonesia, dari proses awal di tingkat penyidik sampai kepada putusan di pengadilan. Buku ini dilengkapi pula dengan pemberian contoh terkait perkara hukum acara pidana. Dengan harapan dari penulis, untuk para pembaca tidak hanya mengetahui mengenai teorinya saja namun juga praktek dalam perkara hukum acara pidana. Khususnya bagi mahasiswa fakultas hukum, yang kemampuan dalam melakukan drafting seperti surat dakwaan, tuntutan dan pledoi dalam perkara hukum acara pidana sangat diperlukan dalam praktek. Buku ini ditulis dengan mengunakan beberapa literature yang berupa buku, artikel dan peraturan yang terkait yang kemudian dikorelasikan lagi kedalam beberapa kasus yang ada dan dokumen-dokumen hukum terkait perkara dalam hukum acara pidana.
Buku ini merupakan sebuah karya tulis untuk memberikan pemahaman tidak hanya berdasarkan teori namun juga berdasarkan berbagai contoh soal dan pemaparan dari hasil praktek mediasi penulis dilapangan. Dimana penulis berharap kaum akademisi dan praktisi tidak hanya akan tahu teori atau tidak akan lagi mengalami kebingungan ketika di hadapkan pada persoalan perdata khususnya, yang memerlukan adanya proses mediasi. Buku ini ditulis dengan mengunakan beberapa buku, artikel dan peraturan yang terkait yang kemudian dikorelasikan lagi kedalam beberapa kasus yang ada.Meski mungkin pada kenyataannya di lapangan bukan hanya buku ini saja yang membahas terkait mediasi. Namun, setidaknya buku ini merupak...
Buku ini disusun dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai fiqh munakahat, mulai dari definisi, dasar-dasar hukum, hingga penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Penulis berusaha menyajikan materi dengan Bahasa yang mudah dipahami, disertai dengan contoh-contoh nyata yang relevan, sehingga dapat diikuti oleh berbagai kalangan, baik yang masih awam maupun yang telah memiliki pemahaman dasar tentang fiqh
Buku ini memperkenalkan dasar-dasar hukum perdata, dimulai dari latar belakang masalah, istilah dan pengertian, hingga sumbersumber hukum perdata serta subjek dan objek hukumnya. Sistematikanya dijelaskan berdasarkan KUHPerdata dan ilmu hukum, termasuk sejarah berlakunya. Fokus pada subjek hukum mencakup pengertian hukum orang dan kriteria subjek hukum. Bagian kecakapan hukum membahas kewenangan bertindak, domisili, catatan sipil, dan keadaan tidak hadir. Perbuatan melawan hukum dibahas dari sejarah, pengertian, konsep, unsur kesalahan, hingga tanggung jawab dan ganti rugi. Perjanjian dijelaskan dari definisi, dasar hukum, syarat sah, hingga wanprestasi dan akibat hukumnya. Berbagai perspek...
Ide awal buku ini lahir pada penghujung tahun 2020 saat kami menggagas perlunya mengundang ilmuwan sosial politik dari seluruh dunia untuk menulis refleksi bersama atas situasi demokrasi di Indonesia dalam rangka ulang tahun ke-50 LP3ES yang jatuh pada 19 Agustus 2021. Forum itu kemudian kami beri nama Forum 100 Ilmuwan Sosial Politik. Di forum itu, 3-4 orang ilmuwan sosial politik dari berbagai negara di dunia hadir setiap minggu, untuk berbicara di webinar LP3ES tentang berbagai tema, antara akhir Oktober 2020 hingga awal Juni 2021. Tercatat, ada 135 ilmuwan sosial politik (92 laki-laki dan 43 perempuan) yang bergabung bersama kami, baik berbicara dalam webinar, mengirimkan tulisan, ataupu...