You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
"Petugas pajak kian gencar memburu wajib pajak (WP) agar pundi-pundi (baca: Kas Negara) makin menggelembung. Kendati petugas menunaikan tugasnya berdasarkan ketentuan-ketentuan, bukan berarti aparat pemerintah luput dari kesalahan dan kekeliruan. Kesalahan dan kekeliruan itu dilakukan karena petugas pajak mempunyai kekuasaan untuk memaksa WP. Lord Acton berkata, sekecil apa pun kekuasaan yang dimiliki oleh petugas administrasi Negara maka hal itu cenderung disalahgunakan dan tentu merugikan masyarakat. Menurut penulis buku ini, petugas pajak melakukan `perbuatan melawan hukum.` Hukum pengadilan telah direformasi. Oleh karena itu, kita WP, petugas pajak/bea cukai, konsultan pajak, spesialisasi di lingkungan peradilan, mahasiswa Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, dan pihak terkait wajib memahami ketentuan di bidang peradilan pajak. Bagaimana terjadinya sengketa pajak? Bagaimana cara menyelesaikan jika terjadi sengketa pajak sehingga wajib pajak tidak menjadi korban kekuasaan petugas pajak?"
Legal aspects of licensing procedures in Indonesia.
Ketika wajib pajak menghadapi perbedaan penafsiran dan pendirian mengenaiketentuan hukum di bidang pajak atas suatu kasus tertentu, sejumlah pertanyaan pun muncul, seperti Upaya hukum apa yang harus diajukan?”, Langkah-langkah apa saja yang harus ditempuh?”, Apa saja aturan dan ketentuan yang harus diikuti?”, Bagaimana mengajukan gugatan atau pembuktian?” Berbagai pertanyaan perihal pengadilan dan penyelesaian sengketa di bidang pajak tersebut akan dijelaskan secara mendetail dansistematis dalam buku ini. Di sini Anda akan mempelajari:• Perkembangan Peradilan dalam Penyelesaian Sengketa Pajak, yangmencakup Pembaruan Perpajakan Nasional I sampai III.• Keberatan di Bidang Pajak, ya...
This book contains the proceedings of the International Conference on Law, Social Science, Economics, and Education (ICLSSEE 2022) on 16 April 2022 in Indonesia. This conference was held in collaboration between Nusantara Training and Research (NTR) with Borobudur University Jakarta, 17 Agustus 1945 University (UNTAG), and the Research and Development Agency of the Ministry of Home Affairs. The papers from the conference were collected in a proceedings book entitled: Proceedings of The International Conference on Law, Social Science, Economics, and Education (ICLSSEE 2022). The presentation of such a conference covering multi-disciplines will contribute a lot of inspiring inputs and new know...
MENGENAL HUKUM PAJAK DAN HUKUM ACARA PAJAK DI INDONESIA ( Panduan Hukum Menghadapi Pajak dan Sengke PENULIS: Syahrul Mustofa,S.H.,M.H dan Ady Supryadi, S.H.,M.H Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-251-993-0 Terbit : Juni 2020 www.guepedia.com Sinopsis: Buku ini membahas hukum pajak dari persfektif hukum pajak materiil dan formil, serta model penyelesaian sengketa pajak melalui peradilan administrasi, peradilan pajak dan Mahkamah Agung. Sehingga dapat menjadi panduan dasar untuk memahami pajak, hukum pajak serta penyelesaian sengketa pajak (hukum acara pajak). Untuk itu, layak untuk dibaca, terutma bagi kalangan akademisi dan praktisi hukum, fiscus, pengusaha, Wajib Pajak dan pihak-pihak terkait lainnya. www.guepedia.com Email : guepedia@gmail.com WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys
Izin merupakan suatu keputusan yang begitu penting. Sering kali kegiatan yang sudah direncanakan atau diinginkan oleh masyarakat untuk dilakukan menjadi tidak dapat terlaksana karena tidak dilengkapi dengan izin. Berbagai aktivitas di dalam masyarakat baru dapat dilakukan apabila izin telah diperoleh. Penguasa sering kali mengaitkan perizinan untuk kepentingan pengendalian, pengawasan, dan sejumlah tujuan lainnya. Namun, untuk memperoleh izin kadang kala tidaklah mudah, memerlukan waktu panjang, persyaratan yang rumit, biaya yang tidak sedikit, bahkan tidak jarang setelah izinnya diperoleh pun masih menjadi persoalan.Dalam buku ini perizinan dibahas secara komprehensif, mulai dari hal-hal yang dasar seperti pengertian izin, dispensasi, rekomendasi, tujuan sistem perizinan, bentuk, dan susunan izin, prosedur penerbitan izin, sampai persoalan di bidang perizinan, dan upaya pembenahan di bidang perizinan. Buku ini sangat cocok bagi para akademisi maupun praktisi, para mahasiswa, pemerhati masalah perizinan, pejabat pemerintah, pengambil kebijakan dalam layanan publik, dan masyarakat luas.
Pandemi Covid-19 telah melahirkan berbagai permasalahan baru dalam segala aspek di Indonesia termasuk dalam aspek ekonomi. Kebijakan pembatasan oleh pemerintah untuk seluruh kegiatan sosial terutama yang berskala besar berimbas pada banyak jenis usaha dari skala mikro kecil dan menengah hingga skala besar. Sebagai sumber penyumbang penerimaan negara sebesar terbesar di Indonesia. Lesunya kegiatan usaha akibat kebijakan pembatasan sosial secara tidak langsung mempengaruhi pendapatan nasional akibat para pemilik usaha yang kesulitan dalam membayar pajak. Sedangkan penerimaan pajak sampai saat ini masih menjadi sendi produktivitas dan pembangunan negara. Pengetahuan terkait pajak bagi masyarakat kini menjadi semakin penting arena akan mempengaruhi proses pemungutan pajak sebab proses ini bergantung pada kepatuhan dan pengetahuan.
Pengadilan Pajak merupakan sarana bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas sengketa pajaknya. Oleh karenanya, penyelesaian sengketa pajak dipandang sebagai suatu hal yang signifikan dalam peningkatan integritas Wajib Pajak dan Fiskus (aparat perpajakan). Kepastian hukum dan keadilan yang dihasilkan oleh putusan penyelesaian sengketa pajak dijadikan sebagai ukuran bagi Wajib Pajak bahwa Fiskus telah menjalankan tugasnya dengan benar. Dengan mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, diharapkan akan dapat memicu peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap instansi perpajakan dan memupuk kesadaran Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, yang kemudian akan meningkatkan penerimaan pajak negara. Namun, sayangnya, dalam pembinaan Pengadilan Pajak telah terjadi dualisme berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU Pengadilan Pajak yang jika dihubungkan dengan kekuasaan kehakiman maka menjadi tidak sejalan dengan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Bahkan, ironisnya lagi, Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945. Maka, menjadi persoalan sekarang, bagaimana eksistensi Pengadilan Pajak dalam lingkup peradilan?
Sengketa pajak di tingkat keberatan diputuskan oleh aparatur sipil negara berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007, dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas karena kedudukan pengadilan pajak di Indonesia hanya ada di Jakarta, Surabaya dan Yogyakarta. Penyelesaian sengketa pajak melalui lembaga keberatan adalah untuk mempercepat penyelesaian sengketa pajak, sehingga lebih cepat memberi kepastian hukum bagi kedua pihak baik wajib pajak maupun fiskus itu sendiri. Ketentuan penyelesaian sengketa pajak sebagai upaya menyelesaikan sengketa di bidang perpajakan harus mendorong adanya penyelesaian sengketa secara adil, cepat dan murah, dengan memperh...