You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Who makes land use decisions, how are decisions made, and who influences whom, how and why? This working paper is part of a series based on research studying multilevel decision-making institutions and processes. The series is aimed at providing insight into why efforts to keep forests standing, such as initiatives like Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), are still so far from altering development trajectories. It underlines the importance of understanding the politics of multilevel governance in forest, land and climate policy and practice, and identifies potential ways forward.
None
Hukum memiliki banyak wajah, dan berada dalam bentangan aktivitas masyarakat yang luas, dan merasuk dalam setiap sendi kehidupan. Oleh karenanya hukum harus dipelajari dengan menempatkannya pada konteks sosial, budaya, ekonomi, dan politik secara holistik. Banyak persoalan hukum dan kemasyarakatan yang sangat rumit dan tidak bisa dijawab secara normatif tekstual, oleh karenanya pendekatan ilmu sosial, khususnya antropologi sangat menolong untuk dapat menjelaskan tentang bagaimanakah hukum bekerja dan beroperasi dalam keseharian hidup masyarakat. Berbagai tulisan dalam buku ini memperlihatkan studi Antropologi Hukum Indonesia yang sedang berkembang memasuki ranah baru karena terjadinya pertem...
Buku ini memuat rekaman proses dan hasil pelaksanaan Diskusi Ahli mengenai “Pengaturan atas Tanah Kolektif, Tanah Komunal dan Tanah Ulayat” yang berlangsung di Jakarta, 24 Oktober 2018. Acara Diskusi Ahli ini diselenggarakan oleh Pusat Studi Agraria, Institut Pertanian Bogor (PSA IPB) bekerja sama dengan Sekretariat Reforma Agraria-Perhutanan Sosial yang berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Republik Indonesia.
Pengakuan hak ulayat dalam Pasal 3 UUPA ini, oleh sebagian besar pengkaji, baik dari ahli hukum agraria maupun dari ahli hukum adat, lebih-lebih dari kalangan LSM, merupakan bentuk pengakuan setengah hati, semu, dan ambigu. Untuk mengusulkan agar Pasal 3 UUPA ini di judicial review hanya dengan menyebutkan kelemahan kelemahan secara gramatikal, bukanlah tindakan yang bijaksana. Penulis berkeya- kinan bahwa semua produk hukum berasal dari suatu kesepakatan dan keputusan politik, serta bermuatan kepentingan politik. Sehubungan dengan hal tersebut maka untuk mengkaji kelemahan Pasal 3 UUPA perlu ditelisik secara politik hukum yang melandasi pembentukannya. Untuk mengungkap politik hukum yang me...
On the reform of Indonesian legal system; collection of articles.