You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Buku ini berisi penjelasan informasi terkait program Renstra tahun 2020- 2024 , Laporan Kegiatan Sub Bagian Hukum, Monitoring Evaluasi, Informasi Tatakelola Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, Informasi Realisasi Anggaran pada Sub Bagian Keuangan serta Laporan Pengenalan Sistem Informasi, juga laporan-laporan pemberitaan kegiatan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional. Pada kesempatan ini saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada para pihak, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat serta berbagai pihak terkait lainnya yang telah mendukung Kementerian ATR/BPN, dan semoga dengan adanya Buku Layanan Sekretariat Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ini dapat memberikan informasi yang transparan guna mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan lebih maju.
Buletin Warta Petarung: Pengendalian Penertiban Tanah Ruang ISSN 3032-1131
Buku ini adalah bentuk sosialiasi kebijakan yang dihasilkan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang dalam rangka menjawab permasalahan terkait pemanfaatan ruang. Pertumbuhan jumlah penduduk dan berbagai macam aktivitas masyarakat memunculkan permasalahan tata ruang karena ketersediaan lahan untuk mengakomodasi aktivitas tersebut relatif tetap. Oleh karena itu, pengendalian pemanfaatan ruang diperlukan agar tercipta tertib pemanfaatan ruang dan memastikan bahwa pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang. Saat ini, pengendalian pemanfaatan ruang di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, antara lain: terdapatnya perubahan yang signifikan terhadap...
Buku Pengendalian Pemanfaatan Ruang Sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ini adalah bentuk sosialiasi kebijakan yang dihasilkan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang dalam rangka menjawab permasalahan terkait pemanfaata ruang. Pertumbuhan jumlah penduduk dan berbagai macam aktivitas masyarakat memunculkan permasalahan tata ruang karena ketersediaan lahan untuk mengakomodasi aktivitas tersebut relatif tetap. Oleh karena itu, pengendalian pemanfaatan ruang diperlukan agar tercipta tertib pemanfaatan ruang dan memastikan bahwa pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang. Saat ini, pengendalian pemanfaatan ruang di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, antara lain: terdapat perubahan yang signifikan terhadap pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dengan dikeluarkannya UUCK, maraknya kasus ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang, maraknya alih fungsi lahan yang tidak terkendali, kurangnya keterlibatan masyarakat dan dunia usaha dalam pengendalian pemanfaatan ruang, belum lengkapnya struktur kelembagaan pengawasan dan pengendalian, serta kurangnya kualitas dan kuantitas SDM dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
Buku Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Jalur Kereta Api adalah bentuk sosialiasi kebijakan yang dihasilkan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang dalam rangka menjawab permasalahan terkait pemanfaata ruang. Pertumbuhan jumlah penduduk dan berbagai macam aktivitas masyarakat memunculkan permasalahan tata ruang karena ketersediaan lahan untuk mengakomodasi aktivitas tersebut relatif tetap. Oleh karena itu, pengendalian pemanfaatan ruang diperlukan agar tercipta tertib pemanfaatan ruang dan memastikan bahwa pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang. Saat ini, pengendalian pemanfaatan ruang di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, antara l...
Buku ini adalah bentuk sosialiasi kebijakan yang dihasilkan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang dalam rangka menjawab permasalahan terkait pemanfaata ruang. Pertumbuhan jumlah penduduk dan berbagai macam aktivitas masyarakat memunculkan permasalahan tata ruang karena ketersediaan lahan untuk mengakomodasi aktivitas tersebut relatif tetap. Oleh karena itu, pengendalian pemanfaatan ruang diperlukan agar tercipta tertib pemanfaatan ruang dan memastikan bahwa pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang. Saat ini, pengendalian pemanfaatan ruang di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, antara lain: terdapatnya perubahan yang signifikan terhadap ...
Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyusun Instrumen pengendalian pemanfaatan ruang untuk Kawasan-kawasan strategis yang diperkirakan akan cepat berkembang atau yang dikategorikan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti Kawasan di sekitar Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk menjawab berbagai isu strategis dan tantangan bidang pengendalian pemanfaatan pemanfaatan ruang. Semoga buku ini dapat memberi informasi kepada pemangku kepentingan tentang arahan pengendalian dalam Kawasan Sekitar Infrastruktur Ketenagalistrikan sehingga dapat menjadi pedoman pengaturan kawasan oleh pengelola maupun pemangku kepentingan lainnya yang terkait dengan Infrastruktur Ketenagalistrikan maupun kawasan sekitar Infrastruktur Ketenagalistrikan. Selain itu, buku ini juga diharapkan menjadi metode sosialisasi tentang pemanfaatan ruang kawasan di Sekitar Infrastruktur Ketenagalistrikan kepada masyarakat sebagai pendukung perwujudan tertib tata ruang. Akhir kata, selamat menikmati Buku Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Sekitar Infrastruktur Ketenagalistrikan
Buku ini berisi penjelasan terkait pengembangan teknologi yang mampu mewujudkan kemudahan dan efisiensi dalam penyebaran informasi sekaligus dalam melibatkan masyarakat dalam mengawasi pemanfaatan ruang dengan membentuk Sistem Informasi Pengawasan Pemanfaatan Ruang berbasis web aplikasi yaitu Sistem Pantau dan Kontrol Penataan Ruang (PATROL TARU). Adanya sistem informasi ini kiranya dapat mendukung semangat keterbukaan informasi tata ruang serta keterlibatan publik dalam pengawasan pemanfaaatan ruang seperti yang telah dimuat oleh UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP No. 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang, serta PP No. 21 Tahun 2021 (pasal 219) tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang menyatakan masyarakat turut serta dalam pengawasan, dan pemerintah/pemerintah daerah menyediakan sarana bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan
None
Buku ini merupakan bentuk sosialisasi kebijakan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang dalam rangka menjawab permasalahan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan sekitar r Situ, Danau, Embung, dan Waduk (SDEW). SDEW di Indonesia telah mengalami penurunan, baik secara jumlah akibat alih fungsi lahan menjadi kawasan terbangun maupun secara luasan yang semakin berkurang. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan sekitar SDEW melalui penyusunan instrument pengendalian pemanfaatan ruang kawasan sekitar SDEW dan sertipikasi badan air SDEW agar tercipta tertib tata ruang dan memastikan bahwa pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan Rencana T...