Welcome to our book review site go-pdf.online!

You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.

Sign up

Fikih Wanita
  • Language: id
  • Pages: 470

Fikih Wanita

Membahas persoalan wanita memang tidak ada habisnya. Selalu saja ada hal menarik dari sosok wanita, baik dalam kaitannya dengan pribadinya sebagai wanita dengan segala spesifikasinya, maupun wanita dalam hubungannya dengan hukum fikih. Banyak hal yang secara spesifik diterapkan khusus terhadap wanita dan tidak berlaku pada selainnya. Inilah diantara perlakuan khusus Islam terhadap kaum Hawa yang menunjukkan agungnya kedudukan mereka dimata syari’at. Berangkat dari kenyataan tersebut, kami bersyukur bahwa buku ini bisa hadir di tangan pembaca sekalian. Buku ini diharapkan mampu memberikan referensi bagi wanita yang ingin mengetahui hukum syari’at terkait dengan segala kondisinya. Kelebiha...

Fikih Wanita Empat Madzhab Bab Thaharah dan Shalat
  • Language: id
  • Pages: 136

Fikih Wanita Empat Madzhab Bab Thaharah dan Shalat

Sebagai hamba Allah, setiap muslimah dituntut untuk beribadah kepada Allah dengan cara yang sesuai dengan syari’at Islam. Uniknya, secara kodrati Allah telah memberi fisik dan tugas khusus kepada wanita yang tidak diemban oleh kaum pria, seperti hamil, melahirkan, menyusui, dan lainnya. Oleh karena perbedaan fisik inilah, fikih wanita berbeda dengan fikih kaum pria. Dari perbedaan ini, muncullah Fiqh an-Nisa’ (Fikih Wanita) yang secara khusus menjelaskan tentang hukum-hukum yang terkait dengan wanita. Di kalangan ulama madzhab sering terjadi perbedaan pendapat tentang beberapa hukum fikih wanita, yang kalau tidak dipahami secara benar justru akan membingungkan dan membuka peluang terjadi perselisihan. Padahal masing-masing ulama memiliki dalil kuat yang mendasari pendapatnya. Buku Fikih Wanita, Empat Madzhab: Thaharah dan Shalat berisi hukum-hukum fikih wanita dalam pandangan empat Imam Madzhab seputar thaharah dan shalat. Diharapkan setelah membaca buku ini, pembaca mampu melihat perbedaan yang ada dengan bijak. Artinya, buku ini tidak saja menjadikan kaum wanita beramal sesuai syari’at, namun lebih dari itu menjadikan muslimah berilmu dalam beragama, sekaligus bijaksana.

Fikih Wanita Empat Madzhab Bab Puaza, Zakat, Haji & Umrah
  • Language: id
  • Pages: 110

Fikih Wanita Empat Madzhab Bab Puaza, Zakat, Haji & Umrah

Sebagai hamba Allah, setiap muslimah dituntut untuk beribadah kepada Allah dengan cara yang sesuai dengan syari’at Islam. Uniknya, secara kodrati Allah telah memberi fisik dan tugas khusus kepada wanita yang tidak diemban oleh kaum pria, seperti hamil, melahirkan, menyusui, dan lainnya. Oleh karena perbedaan fisik inilah, fikih wanita berbeda dengan fikih kaum pria. Dari perbedaan ini, muncullah Fiqh an-Nisa’ (Fikih Wanita) yang secara khusus menjelaskan tentang hukum-hukum yang terkait dengan wanita. Di kalangan ulama madzhab sering terjadi perbedaan pendapat tentang beberapa hukum fikih wanita, yang kalau tidak dipahami secara benar justru akan membingungkan dan membuka peluang terjadi...

Wanita, Politik, dan Jihad
  • Language: id
  • Pages: 25

Wanita, Politik, dan Jihad

Berangkat dari hak kaum wanita –atau lebih pas jika disebut tugas–, dalam “beramar ma’ruf-nahi munkar” dan “perhatian terhadap urusan kaum muslimin”, maka merupakan hak bagi mereka untuk menyalurkan suara dalam pemilihan wakil rakyat di parlemen dan pemilihan pejabat pemerintahan. Apa lagi pemilu merupakan salah satu cara untuk memilih wakil rakyat, dimana setiap orang pergi ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih orang yang akan bertindak sebagai wakilnya di parlemen yang bertugas memperjuangkan hak-haknya dan membela aspirasinya atau menyalurkan suaranya guna memilih kepala negara. Sementara dalam Islam, kaum wanita tidaklah terlarang untuk memilih wakilnya yang dipandang cakap dan mumpuni guna menyalurkan aspirasinya dan memperjuangkan hak-haknya.

Fikih Wanita Empat Madzhab Bab Muamalah
  • Language: id
  • Pages: 126

Fikih Wanita Empat Madzhab Bab Muamalah

Buku Fikih Wanita, Empat Madzhab: Muamalah berisi hukum-hukum fikih wanita dalam pandangan empat Imam Madzhab seputar muamalah. Diharapkan setelah membaca buku ini, pembaca mampu melihat perbedaan yang ada dengan bijak. Artinya, buku ini tidak saja menjadikan kaum wanita beramal sesuai syari’at, namun lebih dari itu menjadikan muslimah berilmu dalam beragama, sekaligus bijaksana.

Haji dan Umrah Wanita
  • Language: id
  • Pages: 66

Haji dan Umrah Wanita

Syarat haji, baik yang berlaku umum untuk kaum pria dan kaum wanita, maupun yang berlaku khusus untuk kaum wanita, maka bagi siapa saja yang telah memenuhi syarat-syarat tersebut secara sempurna, dia wajib melaksanakan haji. Jika tidak, maka tidak wajib baginya. Karenanya, barangsiapa yang belum memenuhi salah satu syarat yang telah ditentukan, maka dia belum berkewajiban melaksanakan haji dan haji bukan merupakan sesuatu yang dituntut darinya.

Wanita dan Thalaq
  • Language: id
  • Pages: 61

Wanita dan Thalaq

Para fuqaha’ bersepakat, bahwa thalaq merupakan hak seorang suami. Mereka juga sepakat bahwa thalaq tidak boleh dijatuhkan terkecuali jika memang diperlukan. Namun demikian, mereka berbeda pendapat tentang hukum asal thalaq: apakah merupakan sesuatu yang hendaknya dihindari ataukah merupakan sesuatu yang mubah (boleh-boleh saja).

Thaharah Wanita
  • Language: id
  • Pages: 83

Thaharah Wanita

Wajib hukumnya bagi wanita yang mengalami junub, atau wanita yang mengalami haidh atau nifas jika darahnya telah berhenti, untuk mengerjakan mandi.

Tentang Wanita dan Pernikahan
  • Language: id
  • Pages: 50

Tentang Wanita dan Pernikahan

Bagi kaum wanita (begitu pula bagi kaum laki-laki –pent.), menikah adalah wajib jika yang bersangkutan sangat khawatir akan terjerumus ke dalam perbuatan zina jika tidak segera menikah, selain karena telah yakin akan dapat menunaikan tugas-tugas sebagai istri dengan segala pernak-perniknya.

Tata Cara Shalat Wanita
  • Language: id
  • Pages: 43

Tata Cara Shalat Wanita

Ada beberapa hal khusus bagi wanita yang berkaitan dengan adzan, yakni: 1. Tidak sepatutnya bagi seorang wanita untuk mengumandangkan adzan dalam shalat berjama’ahnya kaum laki-laki; sebab dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah dari lantunan suaranya yang merdu. 2. Tidak wajib bagi seorang wanita untuk mengumandangkan adzan dalam shalat berjama‘ah yang hanya terdiri dari wanita saja; namun apabila ada yang mengumandangkan adzan, hal itu jauh lebih baik. Sebab adzan merupakan kalimat-kalimat dzikir kepada Allah; lagi pula dalam keadaan yang demikian tidak dikhawatirkan akan timbul fitnah dari suaranya lantaran jama’ahnya hanya kaum wanita. Imam Baihaqi telah mengetengahkan satu riwayat yang menyebutkan bahwasanya ‘Aisyah d pernah mengumandangkan adzan dan juga iqamat, lalu mengimami jama’ah wanita dimana dia berdiri (di depan) dengan posisi di tengah shaf mereka. 3. Hukum iqamat bagi wanita sama halnya dengan hukum adzan. Sebab iqamat itu merupakan sesuatu yang mengikuti adzan dan berkaitan erat dengannya. 4. Disunnahkan bagi kaum wanita untuk menjawab adzan dan iqamat.