You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Negara dengan kinerja ekspor-impor cukup tinggi plus berpenduduk mayoritas Muslim seperti Indonesia, tentunya memiliki ketentuan khusus mengenai labelisasi dan sertifikasi halal yang mencakup bermacam sektor. Mulai dari makanan, fashion, hingga pariwisata. Melalui buku ini, penulis menguraikan perjalanan regulasi labelisasi dan sertifikasi halal di Indonesia dengan begitu mendalam. Sehingga, pembaca bisa mengetahui bagaimana regulasi itu dibuat dan sejauh mana pengaruhnya terhadap kualitas produk yang selama ini mereka konsumsi. Buku ini tidak hanya mengajak pembaca untuk memahami teori dan landasan hukum halal-haram semata. Tidak hanya sekadar membincangkan unsur baik-buruk di dalam sebuah produk, tetapi juga membahas kekuatan dan kemandirian ekonomi umat. Dari, oleh, dan untuk umat.
Kekayaan intelektual merupakan aspek yang tak kalah penting dalam dunia bisnis, baik di tingkat nasional maupun internasional. Hal ini tidak terlepas dari hak ekonomi maupun hak moril yang terkandung dalam setiap aset intelektual berkenaan dengan manfaat yang dapat diberikan kepada pemiliknya. Oleh karena itu, terdapat aspek-aspek hukum yang perlu dipahami sebagai upaya untuk mengetahui berbagai hak yang melekat dan upaya perlindungan bagi pemilik hak terhadap pemanfaatan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Buku ini dibuat khusus sebagai pengantar dalam memahami kekayaan intelektual di Indonesia khususnya di bidang hak cipta, merek, dan paten. Setiap substansi diuraikan secara ringan dari mulai sejarah, pengaturan kekayaan internasional internasional (khususnya prinsip TRIPs-WTO), berbagai teori dasar perlindungan kekayaan intelektual, serta membahas mengenai pembatasan dan larangan dalam setiap kekayaan intelektual di bidang hak cipta, merek, dan paten. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup #Kencana
Buku ini merupakan sebuah buku Pengantar Hukum Indonesia yang memperkenalkan secara umum dasar2 hukum yang berlaku sekarang ini di Indonesia kepada siapa saja yang ingin mengetahui dan mempelajari hukum Indonesia. Adapun Pengantar Hukum Indonesia merupakan mata kuliah dasar ( basis leervak) dan prasyarat untuk mempelajari cabang2 ilmu hukum yang lebih khusus dan l;ebih luas. Buku ini juga membahas Dasar Hukum di Indonesia.,Sejarah Hukum di Indonesia,Politik hukum Nasional, yang meliputi hukum perdata,Hukum acara Perdata,Hukum acara Pidana,Hukum Tata Negara,Hukum Dagang,Hukum agraria,Hukum Pajak,Hukum Ketenagakerjaan,Hukum Islam di Indonesia,Hukum Internasional,Hukum adat.
Buku ini merupakan hasil kajian dan penelitian yang telah dilakukan oleh Tim berkaitan seputar pengelolaan dana Haji. Penelitian dilakukan dengan topik topik seputar Regulasi dan Pengelolaan Dana Haji di Indonesia. Hasil penelitian dituangkan dalam buku ini yaitu tentang konsep, regulasi, kelembagaan, dan praktik ekonomi syariah dalam mngelola dana haji di Indonesia.
Judul : Koperasi Syariah Berbasis Masjid (Model, Karakteristik dan Manajemen) Penulis : Dr. Wartoyo, M.SI Ukuran : 14,5 x 21 cm Tebal : 344 Halaman Cover : Soft Cover No. ISBN : 978-623-505-481-0 No. E-ISBN : 978-623-505-482-7 (PDF) SINOPSIS Buku Koperasi Syariah Berbasis Masjid (Model, Karakteristik dan Manajemen) menyajikan panduan lengkap tentang konsep dan implementasi koperasi syariah yang beroperasi di lingkungan masjid. Buku ini menawarkan wawasan mendalam tentang bagaimana koperasi syariah dapat diberdayakan sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan umat melalui prinsip-prinsip ekonomi Islam yang adil dan berkelanjutan. Dalam buku ini, pembaca akan diajak untuk memahami berbagai model koperasi syariah berbasis masjid, karakteristik unik yang membedakannya dari koperasi konvensional, serta strategi manajemen yang efektif untuk menjalankan koperasi tersebut.
Pada awalnya, buku ini adalah disertasi penulis yang berawal dari keinginan untuk membahas berbagai permasalahan dalam pembiayaan murabahah. Salah satunya yakni, pelaksanaan yang kurang transparan. Padahal murabahah merupakan salah satu produk utama bank syariah di Indonesia yang amat kental dengan konsep transparansi, baik di sisi pelaksanaan maupun dari segi prinsip syariah yang melandasinya. Selain itu, praktik perbankan syariah yang ketentuannya berbeda dengan praktik perbankan konvensional, menyebabkan pembiayaan murabahah kurang memberikan perlindungan bagi kepentingan bank syariah dan nasabah. Permasalahan yang berkaitan dengan transparansi dan prinsip syariah dalam pelaksanaan muraba...
Begitulah hukum di Indonesia. Ibarat buku tabungan, kondisi hukum, negara, dan budaya di negeri ini seperti rekening dengan saldo yang pas-pasan. Tak seluruhnya gelap memang. Agak remang-remang, tetapi belumlah terang-benderang. Posisi Mahkamah Konstitusi, misalnya, segala putusan yang dikeluarkan lembaga ini kerap disanjung dan dibanggakan, lantaran ia menerobos kebuntuan hukum. Namun, oknumnya tergelincir pula pada korupsi. Akil Mochtar dan Patrialis Akbar adalah contoh yang “baik” dari dua pucuk pimpinan tertinggi lembaga itu yang bertindak busuk dan tak amanah. Lihatlah nasib buruh migran yang sering digadang-gadang sebagai pahlawan devisa. Negara belum sepenuhnya hadir memberikan pe...
Baitul Mal wat Tamwil (BMT) merupakan lembaga keuangan yang dioperasionalkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Hal inilah yang menjadikan BMT memiliki peran dan fungsi strategis di tengah sistem keuangan konvensional. Saat ini keberadaan BMT telah begitu diterima oleh masyarakat terutama bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM). Hal inilah yang kemudian menjadi alasan penting mengapa kajian tentang BMT sangat diperlukan sehingga pengelolaan BMT dapat dilakukan secara profesional. Kajian dalam buku ini pada dasarnya membidik BMT dari sisi aspek-aspek hukum BMT yang diawali dengan pembahasan mengenai ekonomi syariah. Hal ini dirasa penting karena mengingat BMT pada dasarnya melaksanakan prins...
Pada dasarnya, harta diciptakan untuk diambil manfaatnya. Pemanfaatan harta bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan menghabiskan benda tersebut atau menggunakan harta secara terus-menerus dengan tetap menjaga kelanggengan benda tersebut, yakni wakaf. Harta benda wakaf dari sisi objek dapat berupa benda tidak bergerak ataupun benda bergerak, salah satunya berbentuk uang. Wakaf uang merupakan bagian dari ijtihad dalam bidang pengembangan potensi ekonomi Islam. Di Indonesia melalui Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, terkait penyaluran wakaf uang telah diatur, yaitu melalui perbankan Syarî’ah atau jasa Lembaga Keuangan Syarî’ah yang resmi ditunjuk sebagai LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syarî’ah Penerima Wakaf Uang). Dengan demikian kehadiran perbankan Syarî’ah dapat dirasakan oleh semua golongan masyarakat, baik dari masyarakat golongan menengah ke atas ataupun sebaliknya (masyarakat kurang mampu), mengingat fungsi intermediasi sosial bank yang belum tergali dengan maksimal. Perbankan Syarî’ah merupakan suatu sistem yang bertujuan memberikan kontribusi positif terhadap tercapainya tujuan sosial-ekonomi dari masyarakat muslim.