You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
The International Conference on Fundamental Rights (I-COFFEES) is an international conference organized by the Faculty of Law, Universitas Lampung, to be an international scientific forum for researchers, academics, and practitioners. The first I-COFFEES were held in 2018 at the Novotel Hotel, Bandar Lampung, Indonesia. In 2019, the Second I-COFFEES were held on 5-6 August at the Faculty of Law, Universitas Lampung, Indonesia. “Fundamental Rights” has been chosen for the main theme of the Second I-COFFEES with a focus field on Law and Development, Women and Children, Ethnic and Religion, Law and Public Policy, Local Government, Business Law and Disruption, Pengayoman Law, Village Development and Communal Rights, and International and Human Rights. The conference was attended by national and international delegates from university academics, researchers, and practitioners. In total, there are 71 papers presented, with only 28 papers published.
Indonesia adalah negara dengan intensitas bencana alam yang tinggi disebabkan oleh kondisi geografis dan geologis. Berbagai bencana alam yang terjadi, seperti banjir, gempa, tsunami, tanah longsor, puting beliung dan letusan gunung api. Menyikapi kejadian bencana alam itu, Kementerian Sosial menyelenggarakan program pengurangan risiko bencana, yaitu Kampung Siaga Bencana, Taruna Siaga Bencana dan Kawasan Siaga Bencana. Program-program tersebut dirahkan pada kesiapsiapsiagaan masyarakat menghadapi bencana alam. Penelitian ini memfokuskan pada peranan Kawasan Siaga Bencana (KwSB) dalam meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi bencana alam di Kabupaten Lampung Selatan, Pandeglang, Panga...
Istilah kesejahteraan sosial memiliki arti ganda. Pembaca akan berhadapan dengan kerumitan maknanya, tetapi bukan berarti tanpa solusi. Pengertian kesejahteraan sosial dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu: kesejahteraan sosial sebagai kondisi, kesejahteraan sosial sebagai aktivitas, dan kesejahteraan sosial sebagai ilmu. Ilmu kesejahteraan sosial memiliki orientasi ganda, yang terdiri dari: orientasi akademis, orientasi klinis, dan orientasi strategis. Kesejahteraan sosial bukan hanya merupakan fenomena lokal, tetapi juga nasional dan internasional. Kegandaan arti, orientasi, dan konteks tersebut berhak mendapat perhatian dari para pemangku kepentingan kesejahteraan sosial agar memperoleh pemahaman yang tepat dan bulat. Jika tidak, implikasinya baik dalam lingkup ilmu maupun lingkup praktik akan menjadi tidak tepat dan tidak bulat pula. Untuk maksud tersebut, buku ini kiranya layak untuk dibaca oleh civitas academica atau siapa saja yang berminat untuk mempelajari bidang kesejahteraan sosial dan atau memiliki kepedulian terhadap persoalan kesejahteraan sosial. Selamat membaca, dan temukan kebenarannya. Semoga, kita tidak menjadi “penyandang” masalah kesejahteraan sosial!
Pembangunan sosial dalam pekerjaan sosial tidak hanya dilihat dari perspektif teori makro namun juga dapat menggunakan perspektif teori mikro. Pemahaman ini akan memudahkan kita dalam menjelaskan berbagai fenomena sosial termasuk kerusakan lingkungan, bencana banjir, prilaku prososial, kemiskinan dan birokrasi, perdagangan manusia dan perdagangan anak yang dilacurkan serta dampak berita palsu dalam pembangunan. Ada banyak faktor penyebab kerusakan lingkungan yang mengancam keberlanjutan kehidupan makhluk di planet bumi ini. Dari sejumlah faktor ini, akar utamanya ada pada pandangan dunia yang membentuk watak eksploitatif manusia. Pandangan dunia seseorang membentuk kesadaran, sikap, dan tind...
Kepmensos No.12/HUK/2006 tentang model pemberdayaan pranata sosial dalam mewujudkan masyarakat berketahanan sosial tidak bisa diimplementasikan kembali karena indikator sulit diukur, rangkaian kegiatan terlalu panjang, dan tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Demikian juga dengan desa berketahanan sosial yang dipersyaratkan oleh Pusat Penyuluhan Sosial belum dapat terukur dan tidak hanya sebatas adanya penyuluh sosial masyarakat serta pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan saja Konsep desa berketahanan sosial adalah desa yang mampu mengatasi masalah sosial secara mandiri atau bekerjasama dengan jejaring kerja dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya serta norma/nilai yang dimiliki. In...
Dampak pandemi COVID-19 bagi keluarga miskin dan rentan miskin yakni berkurangnya pendapatan dan kehilangan pekerjaan yang berakibat pada kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kementerian Sosial merespon dengan memberikan bantuan sosial sembako dan tunai dalam penanganan dampak COVID-19. Program Jaring Pengaman Sosial, melalui Bantuan Sosial Tunai, merupakan salah satu kebijakan pemberian bantuan stimulan berupa uang yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan warga terdampak COVID-19 agar mampu mempertahankan kehidupannya tidak jatuh miskin yang lebih dalam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan motode survei. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara tatap...