You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Secara umum, fiqh dapat dipahami sebagai sebuah aturan main dalam kehidupan yang berporos pada Al-Qur’an dan al-Hadis. Meskipun sebagai sebuah formulasi hukum, ia merupakan produk ijtihad seorang mujtahid. Ia berisi kewajiban-kewajiban yang diyakini dari Tuhan untuk umat manusia agar manusia dapat berprilaku positif. Ketundukan manusia terhadap fiqh ini akan menjadi indikasi “kesalehan manusia” baik di hadapan Tuhannya maupun di tengah-tengah kehidupan manusia. Sebagai sebuah aturan, fiqh mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan juga mengatur hubungan manusia dengan sesama bahkan dengan alam sekitarnya. Dua fungsi ini meniscayakan fiqh secara global terpetakan menjadi dua yaitu pe...
Sebagai sebuah disiplin ilmu, Hadist Ekonomi Syariah merupakan salah satu cabang ilmu yang berorientasi pada pemahaman dasar tentang muatan (isu-isu) ekonomi dalam Hadis Nabi Muhammad SAW, sumber utama kedua setelah Al-Quran. Pemahaman tersebut akan didapatkan melalui penterjemahan hadis, korelasi hadits tersebut dengan dalil-dalil yang lain dan menggali kandungan hukum ekonomi di dalamnya serta hubungannya dengan fenomena kegiatan ekonomi syariah yang makin hari makin berkembang. Mata kuliah ini diharapkan akan menjadi bekal tambahan kepada mahasiswa, sehingga mereka benar-benar bisa memahami tentang prinsip nilai dan norma kegiatan ekonomi yang terkandung dalam sebuah hadis. Oleh karena itu mengingat pemahaman terhadap Hadits sangatlah penting bagi umat Islam. Maka diharapkan buku ini bisa menjadi salah satu referensi dalam kajian Hadits Ekonomi Syariah.
Fiqih secara global terpetakan menjadi dua macam yaitu pertama fiqih Ibadah yang lebih menekankan pada aspek kesalehan individual, kedua fiqih muamalah yang lebih menekankan pada aspek kesalehan sosial. Pada macam pertama, fiqih mengantarkan manusia untuk dapat berhubungan baik dengan Allah SWT. Sedangkan pada macam yang kedua mengantarkan manusia untuk menjalin hubungan baik kepada sesamanya seperti, jual beli, riba, garar, maisir, jual beli salam dan istishna’, ijarah, qardh, hawalah, rahn, mudharabah, wadi’ah dan sebagainya. Disamping itu juga fiqih muamalah sebagai sebuah disiplin ilmu akan terus berkembang mengikuti perkembangan manusia dan umat islam itu sendiri yang disebut fiqih muamalah kontemporer. Oleh karena itu diharapkan buku ini bisa menjadi salah satu referensi dalam kajian fiqih muamalah kontemporer.
Melihat fenomena kemiskinan hari ini, wakaf uang sangatlah prospektif untuk membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin. Harta wakaf yang diinvestasikan dalam usaha bagi hasil (mudhârabah) membantu masyarakat yang kekurangan modal atau belum punya usaha untuk dapat meningkatkan pendapatannya. Kemudian, pendapatan bagi hasilnya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Dalam melakukan pengelolaan ini, nilai uang yang diwakafkan harus tetap utuh jumlahnya, sedangkan yang disampaikan kepada mawqûf ‘alaih adalah hasil pengembangan wakaf uang tersebut. Di sinilah wakaf uang itu dapat menghapuskan kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
Di antara masalah penting yang terkait dengan hubungan manusia dengan manuasia lainnya adalah Pelaksanaan fardhu kifayah atas jenazah mulai dari memandikan, mengapani, menshalatkan dan menguburkannya serta hal-hal yang berhubungan dengannya. Islam menaruh perhatian yang sangat serius dalam masalah ini, sehingga hal tersebut termasuk salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat muslim. Pelaksanaan fardhu kifayah atas jenazah ini merupakan hak si jenazah dan kewajiban bagi umat muslim untuk melakukannya dengan pelaksanaan yang terbaik. Namun kenyataannya masih banyak ditemukan dalam kehidupan sehari-hari umat muslim yang belum mengetahui bagaimana tatacara mengurus jenazah tersebut. Saya berharap semoga buku ini dapat menjadi salah satu pedoman dalam pelaksanaan mengurus jenazah
Secara umum, segala aturan dalam hukum islam baik yang berhubungan dengan ibadah, munakahat, mawaris, jinayat maupun muamalah selalu berlandaskan dalil baik al-quran maupun hadits. Dalam hal ini maka salah satu kajian yang penting untuk dipelajari adalah masalah muamalah yang merupakan aturan tentang hubungan sesama manusia. Walaupun kajian muamalah berhubungan dengan sesama manusia namun tidak menutup kemungkinan akan berdampak kepada hubungan dengan allah karena sejatinya jika seseorang salah dalam melaksanakan muamalah maka otomatis juga dia berdosa. Sehingga mengkaji muamalah juga merupakan hal yang sangat penting terutama tentang ayat-ayat yang menjadi sumber utama dalam ketentuan tersebut. Oleh karena itu kami menyusun buku ini agar bisa menjadi salah satu rujukan dalam melaksanakan kegiatan muamalah yang sesuai dengan tuntunan al-quran dan hadits.
Sebagai sebuah disiplin ilmu, ulumul qur’an adalah ilmu-ilmu yang membicarakan hal-hal yang berhubungan dengan Alquranul Karim, yaitu dari aspek turun, susunan, pengumpulan, tulisan, bacaan, penjelasan (tafsir), mukjizat, nasikh wal mansukh, serta menolak terhadap hal-hal yang mendatangkan keraguan terhadapnya (Al-Qur’an). Oleh karena itu mengingat pemahaman terhadap al-Quran sangatlah penting bagi kehidupan manusia. Maka diharapkan buku ini bisa menjadi salah satu referensi dalam kajian Ulumul Qur’an.
The Islamic Shari'a as a phrase has two scope of meanings. Generally and widely construed it denotes everything that has been written by Moslem jurists throughout the centuries, whether it dealt with contemporaneous issues of the time or in anticipation of future ones. The jurist derived their principles from the Qur'an and the Sunna (way of action and the opinions of the Prophet), and from the other sources of Shari'a such as Ijma', (the consensus of the community represented by its scholars and learned men), and public interest considerations. The Shari'a looked upon in this wide scope constitute a huge Juristic tradition the value of which depends on the individual jurist himself, his era...
Examines the ways in which cultural practices and knowledges are produced in and out of schools around the world.