You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Apakah Anda termasuk orang yang ingin mandiri dan mendirikan atau mengikuti sebuah perusahaan? Anda bingung memilih dan menentukan bentuk perusahaan? Anda ingin memahami dasar-dasar hukum dari sebuah perusahaan? Anda ingin tahu prosedur pendirian perusahaan? Anda dapat menemukan jawaban serta informasi penting lainnya ketika membaca buku ini. Buku “Hukum Perusahaan” ini secara sistematis dan lengkap akan memaparkan berbagai hal terkait dengan aktivitas sebuah perusahaan khususnya ditinjau dari aspek hukum yang ada. Buku ini membahas beragam topic di antaranya: pengantar hukum perusahaan; badan hukum; perusahaan perseorangan: persekutuan perdata ; Persekutuan firma; persekutuan komanditer/CV; perusahaan transnasional/multinasional; perseroan terbatas/PT. Buku ini dapat djadikan pegangan oleh praktisi hukum, praktisi bisnis, akademisi, maupun masyarakat umum yang ingin tahu dan terlibat lebih jauh dalam kegiatan sebuah perusahaan. Buku persembahan penerbit MediaPressindoGroup
Protection of privacy information on personal data in Indonesian is still weak. This is suspected from the still abundance of personal data of someone, including for business and political interests. There are still many companies that sell personal data without permission from the subject of data. Misuse of data when it is private that someone's privacy can be obtained by others without the permission of the subject of the data may cause harm to the subject of the data, as also conveyed by Keynote Speaker is Dr. Syahirah Abdul Shukor.
This book contains the proceedings of the The International Conference on Law, Social Science, Economics, and Education (ICLSSEE 2021). Where held on 6 Maret 2021 in Salatiga, Central Java. This conference was held in collaboration Nusantara Training and Research (NTR) with Borobudur University Jakarta and the Research and Development Agency of the Ministry of Home Affairs. The papers from these conferences collected in a proceedings book entitled: Proceedings of The International Conference on Law, Social Science, Economics, and Education (ICLSSEE 2021). The presentation of such conference covering multi disciplines will contribute a lot of inspiring inputs and new knowledge on current tren...
Tiga dekade sebelum kemerdekaan RI, tepatnya dalam Kongres Sarekat Islam di Bandung pada 17-24 Juni 1916, Tjokroaminoto, Pemimpin Besar Sarekat Islam sudah mencetuskan ide pemerintahan sendiri. Tjokro juga mengatakan “bahwa sudah tidak pantas lagi Hindia diperintah oleh negeri Belanda, bagaikan seorang tuan tanah yang menguasai tanah-tanahnya!” Sarekat Islam menjadi salah satu organisasi dengan keanggotaan terbesar dimasanya. Pada tahun 1919 anggotanya tercatat 2,5 juta orang. Sarekat Islam sendiri sudah berkali-kali bermetamorfosis. Bermula dari laskar kemanan di Solo bernama Rekso Rumekso, lalu menjadi Sarekat Dagang Islam (SDI), Sarekat Islam, Partai Sarekat Islam (PSI), hingga ke Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII). Meski semula digerakkan atas nama bangsa diri kesukuan dan kehormatan agama, dalam Sarekat Islam bibit nasionalisme tumbuh subur. Ada banyak nama tokoh besar yang terpaut di dalamnya, seperti Samanhudi, Martodharsono, Tirto Adhi Soerjo, Tjokroaminoto, Agus Salim, Abdoel Moeis, dan Semaoen. Sukarno juga tercatat pernah menjadi anak didik Tjokroaminoto, sang Pemimpin besar Sarekat Islam.
Buku ini secara komprehensif memberikan contoh-contoh surat perjanjian (surat kontrak) yang lazim ada dalam kehidupan sehari hari, misalnya: surat perjanjian jual bell, akta jual bell, perjanjian penerbitan, perjanjian sewa-menyewa, perjanjian pinjam meminjam, perjanjian sewa bell, perjanjian kerja, perjanjian kerja sama, perjanjian pemborongan, perjanjian kredit, perjanjian utang piutang, perjanjian pembiayaan, perjanjian gadai, dan lain sebagainya. Selain itu, buku ini juga membahas teori tentang hukum perjanjian, teknik penyusunan perjanjian, struktur perjanjian, dan anatomi perjanjian yang wajib Anda pahami ketika ingin menyusun sebuah surat perjanjian. Buku ini akan sangat membantu Anda agar lebih efektif dan efisien dalam membuat surat-surat perjanjian (kontrak). Sebagai panduan praktis maka buku ini dapat dijadikan pegangan yang berarti bagi siapa saja yang membutuhkan.
Peralihan kekuasaan antara Sukarno ke Soeharto begitu penuh liku. Saat itu aroma kudeta sangat kental, situasi politik-ekonomi pasca tragedi '65 juga tidak terkendali. Lalu muncullah Orde Baru di bawah kekuasaan Soeharto. Sejak Orde Baru berkuasa, berbagai macam usaha telah dilakukan untuk menghapus Sukarno dari ingatan bangsa Indonesia (desukarnoisasi). Semua hal yang berkaitan dengan Sukarno dihilangkan. Mulai dari kebijakan, ide-ide, simbol-simbol, sejarah, hingga kontribusi Sukarno pada lahirnya Pancasila juga direduksi dan dimanipulasi. Pada buku-buku sejarah di sekolah, semua materi ideologi negara itu tidak disangkutpautkan dengan Sukarno. nama-nama tempat yang terpaut dengan Sukarno diganti. Peringatan hari lahir Pancasila 1 Juni dilarang. bahkan makam Sukarno pun selama kurang lebih sepuluh tahun awal dijaga ketat tentara dan tak seorang pun diperbolehkan mendekat. Buku ini mengungkapkan segala hal pertentangan ide dan pemikiran Sukarno dengan Soeharto. Berbagai kebijakan yang telah diambil Sukarno kemudian dihapus Soeharto, mulai dari Demokrasi Terpimpin, masalah Freeport, Ganefo, Ganyang Malaysia, Conefo, Pepera, bahkan wasiat Sukarno.
Hak untuk melanjutkan keturunan merupakan hak asasi yang harus sangat dihormati dan dilindungi oleh negara, karena setiap orang berhak untuk membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah dan kehadiran anak dirasa bisa melengkapi kebahagiaan pasangan suami istri, kehadiran anak juga merupakan suatu keharusan dalam berkeluarga. Surrogate mother tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 039/Menkes/SK/I/010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu. Surrogate mother secara implisit dianggap tidak memenuhi syarat sah perjanjian terkait dengan objek dan causa...
Lelang jaminan Hak Tanggungan dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Pada waktu pelaksanaan lelang di muka umum, objek jaminan Hak Tanggungan yang dijual lelang masih dikuasai Debitur. Buku ini mencoba mengangkat beberapa hal, yaitu 1). Bagaimana perlindungan hukum pemenang lelang jaminan Hak Tanggungan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) pada saat ini? 2). Apa kelemahan-kelemahan perlindungan hukum pemenang lelang jaminan Hak Tanggungan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) pada saat ini? 3). Bagaimana rekontruksi perlindungan hukum pemenang lelang jaminan Hak Tanggungan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) yang berbasis nilai keadilan? Paradigma yang digunakan dalam buku ini adalah paradigma konstruktivisme, jenis penelitian adalah penelitian hukum sosiologis (sosio legal research), sedangkan metode pendekatannya melalui yuridis sosiologis.
Buku ini banyak mengulas tentang prosedur dan syarat apabila seseorang atau badan usaha ingin mendapatkan fasilitas kredit baik melalui Lembaga Keuangan Bank maupun Non-Bank. Di samping itu, buku ini juga disertai dengan tips sukses agar permohonan kredit dapat dikabulkan oleh pihak pemberi kredit. Berbagai uraian dalam buku ini yang menggambarkan kiat-kiat dalam memilih dan mengajukan kredit dapat menjadi pegangan berharga bagi siapa saja. Jadi, awali dengan membaca buku ini sebelum Anda mulai mengurus permohonan kredit. •Buku Wajib Semua Orang yang Butuh Kredit •Membahas Berbagai Pilihan Sumber Kredit (Bank, Koperasi, Lembaga Leasing, Pegadaian, Lembaga Fidusia, dan lain-lain) •Cara Kredit Secara Aman dan Bijak •Syarat, Prosedur, dan tips mengajukan Kredit (Rumah, Mobil, Motor, dan lain-lain) •Unsur, Tujuan, dan Perjanjian Kredit •Cara Perhitungan Bunga Kredit Bank Buku persembahan penerbit MediaPressindoGroup
Buku ini akan membahas secara detil tentang konsep dasar hukum perjanjian, perjanjian internasional, perjanjian menurut Islam, wanprestasi, perbuatan melawan hukum dan force majeur. Pengertian perikatan menurut ilmu pengetahuan adalah hubungan hukum di dalam hukum harta kekayaan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi. H.F. Vollmar mengatakan bahwa ditinjau dari isinya ternyata bahwa perikatan itu ada yang selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap kreditur kalau perlu dengan bantuan hakim, hal ini menunjukkan bahwa hubungan hukum diantara keduanya kadangkala tidak berjalan sesuai dengan yang diinginkan sebagai akibat pihak debitur tidak melaksanakan prestasinya.