You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
These book discuss how the creative industry might contribute to achieve sustainable development goals and also the steps taken in the midst of post-pandemic recovery. Our sincerest gratitude for the keynote speakers, presenters, participants, reviewers and moderators, academic partners as well as the organizer, all of whom have shaped this event as a stage where everyone can share and create a learning community related to the creative industry.
This is an open access book.The conferences aims to support research and development in the field of Global Innovation and Trends in Economics and Business. Another purpose is to improve scientific information exchange among researchers, developers, students, and practitioners. Every year, the conference will be organised to provide an excellent platform for individuals to discuss their perspectives and experiences in the fields of Global Innovation and Trends in Economics and Business, as well as related fields.
Gender equality for women in legal instruments as implementation of Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women in Indonesian legal system.
Buku ini membahas pemikiran beberapa gerakan Muslim Indonesia seperti Nahḏatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Salafi dan Hizbu Tahrir Indonesia (HTI) terhadap permasalahan hak-hak perempuan di dalam hukum Islam. Hak-hak tersebut, yakni hak kepemimpinan, akses pendidikan dan ekonomi, pekerjaan, serta setara bagi waris, nasab anak luar nikah dan politik. Buku ini membuktikan bahwa pemikiran hukum Islam atas fatwa ulama NU-Muhammadiyah cenderung moderat-progresif, berbeda dalam hukum hak waris, status nasab anak luar nikah, Muhammadiyah cenderung konservatif-literal. Sebaliknya, pemikiran hukum Islam ulama Salafi-HTI cenderung konservatif-literal dalam kepemimpinan, tetapi dalam hak pendidikan dan...
Sekarang tidak tepat, kalau mengatakan perempuan makhluk yang lemah. Persamaan hak dan kewajiban didasarkan perbedaan jenis kelamin sudah tidak lagi relevan. Kita lihat kaidah hukum kita. Manusia berperilaku dalam masyarakat harus sesuai dengan kaidah-kaidah sosial. Dengan kaidah sosial ini menjadi pedoman perilaku atau sikap bagi setiap warga masyarakat, mana yang seyogyanya dilakukan dan yang tidak dilakukan, yang dilarang atau yang dianjurkan. Ini terdiri dari kaidah/norma agama , kaidah kesusilaan, kaidah sopan-santun, dan kaidah hukum. Jadi hukum hanyalah salah satu dari kai...
Dr. Ni Nyoman Sukerti, SH.,MH., Lahir di Gianyar 7 Agustus 1956, Dosen FH Universitas Udayana Bali sejak tahun 1983, S1 tahun 1982 di Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali, S2 tahun 2005 di Pascasarjana Universitas Udayana Bali, S3 tahun 2013 d pada Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Diponegoro Semarang, Pengampu Mata Kuliah; (S1) Hukum Adat, Gender dalam Hukum, Metode Penelitian dan Penulisan hukum, Hukum & Kebudayaan, Hukum Adat Lanjutan, Kapita Selekta Hukum Adat, (S2) Psikologi Hukum, Gender dalam Hukum, Dinamika Hukum Adat, Metodologi Penelitian Hukum, (S3) Hukum Masyarakat dan Pembangunan. (Buku) Hak Mewaris Perempuan dalam Hukum Adat Bali Sebuah Studi Kritis 2012, beberapa artikel dalan jurnal Magister Hukum Udayana, Jurnal perempuan Srikandi dan sebuah artikel dalam jurnal internasional Indonesia Prime 2017
Sekarang tidak tepat, kalau mengatakan perempuan makhluk yang lemah. Persamaan hak dan kewajiban didasarkan perbedaan jenis kelamin sudah tidak lagi relevan. Kita lihat kaidah hukum kita. Manusia berperilaku dalam masyarakat harus sesuai dengan kaidah-kaidah sosial. Dengan kaidah sosial ini menjadi pedoman perilaku atau sikap bagi setiap warga masyarakat, mana yang seyogyanya dilakukan dan yang tidak dilakukan, yang dilarang atau yang dianjurkan. Ini terdiri dari kaidah/norma agama , kaidah kesusilaan, kaidah sopan-santun, dan kaidah hukum. Jadi hukum hanyalah salah satu dari kaidah sosial, yang merupakan peraturan mengenai perilaku orang dalam kehidupan bermasyarakat, yang dibuat oleh organ...
Filsafat dapat didefinisikan sebagai refleksi rasional, kritis, dan radikal mengenai hal-hal mendasar dalam kehidupan. Refleksi rasional merupakan perenungan ilmiah yang tidak bersandar pada rasio atau akal dan penalaran. Filsafat merupakan “seni bertanya”, mempertanyakan apa pun tanpa tabu, mempertanyakan tentang apa yang ada (being) maupun yang mungkin ada, sehingga filsafat kerap juga disebut berpikir spekulatif. Pertanyaan yang diajukan filsafat memiliki ciri khas yang mendalam (radikal). Kedalaman pertanyaan inilah yang menjadi distingsi antara filsafat dengan ilmu pengetahuan. Ilmu merupakan pengetahuan yang tersusun secara sistematis, dengan jelas merumuskan dan menentukan apa yan...
"Buku ini adalah sebuah pengecualian... berasal dari hasil penelitian yang sangat panjang dengan melibatkan para pelatih, tutor, dan pembimbing yang ahli di bidangnya dan berasal dari berbagai negara."—Prof. Dr. Darni M. Daud, MA, Rektor Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh "Karya ini mewakili upaya orang muda dari Aceh sendiri untuk menjelaskan bagaimana Aceh menjawab tantangan zaman dengan bahasa dan langgam yang khas, serta menyiratkan elan vital dan daya tahan kesejarahan Aceh yang penuh gejolak dari zaman ke zaman."—Prof. Dr. Rusjdi Ali Muhammad, SH, Guru Besar Hukum Islam IAIN Ar-Raniry, Banda Aceh "Dengan penelitian lapangan di seluruh Aceh, para penulis buku ini berhasil menjelask...
Ketika Negara Mengatur Kekerasan Seksual PENULIS: R. Valentina Sagala, SE., SH., MH. ISBN : 978-623-7909-69-9 Terbit : April 2020 Sinopsis: Kekerasan seksual bisa terjadi pada siapapun, laki-laki maupun perempuan. Pelakunya bisa siapa saja. Tak seorangpun yang ingin mengalami kekerasan seksual. Semua orang ingin hidup dalam rasa aman dan bebas dari kekerasan seksual. Jadi, bagaimana Negara sebaiknya mengatur kekerasan seksual dalam sebuah undang-undang? September 2019, proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual ramai dibicarakan, hingga akhirnya terhenti. RUU ini kembali direncanakan akan segera dibahas DPR dan Pemerintah. Buku ini membahas tuntas seluk bel...