You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Sejak tahun 1945, Pancasila telah menjadi dasar berbangsa dan bernegara Indonesia. Ir. Soekarno menyebut Pancasila sebagai Philosofische Grondslag atau fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, dan hasrat yang sedalam-dalamnya dari Indonesia merdeka yang akan berdiri kekal abadi. Selain itu, Ir. Soekarno juga menyebut Pancasila sebagai weltanschauung bangsa dan negara Indonesia. Di dalam Pancasila terkandung cita-cita, harapan, dan tujuan terbentuk dan berdirinya Indonesia bersatu. Melalui nilai-nilai Pancasila terciptalah sebuah masyarakat Indonesia yang kokoh dan harmonis. Pancasila, karena itu, menjadi pandangan dan keyakinan dasar bersama seluruh masyarakat Indonesia. Sejarah perumusan dan pemikiran tentang Pancasila sejatinya merupakan sejarah penciptaan dan penentuan identitas dan roh kebangsaan Indonesia.
Beberapa riset mutakhir menyebutkan bahwa Pancasila mendapatkan tantangan nyata. Salah satunya adalah radikalisme berbasis keagamaan yang juga menyasar banyak perguruan tinggi. Sebab itulah, perlu diadakan riset terhadap aktualisasi Pancasila di Perguruan Tinggi. Buku ini menyajikan hasil riset mutakhir tentang bagaimana Pancasila diaktualisasikan oleh mahasiswa di dua perguruan tinggi di Lampung, yakni UIN Raden Intan dan Universitas Lampung.
Pancasila sebagai ideologi negara dan bangsa memiliki kesejarahannya sendiri. Sejak perumusan di BPUPKI hingga masa paska Reformasi, telah muncul berbagai tafsir dan penjabaran strategis atas nilai-nilai Pancasila. Pada masanya, tafsir Pancasila pernah terseret dalam pertentangan ideologis yang nyaris memecah belah bangsa, sebagaimana terjadi pada masa Konstituante hingga tragedi bangsa di tahun 1946/ Belajar dari konflik ideologi di masa sebelumnya, rezim Orde Baru kemudian mengedepankan pembangunan ekonomi dengan menekan secara kuat konflik-konflik ideologis dengan menggunakan jargon Pancasila dala sebagai azas tunggal. Lepas dari represi ideologis dengan tafsir tunggalnya, bangsa Indonesia masuk dalam euforia kebebasan, yang juga berimbas pada terpinggirkannya Pancasila dalam wacana kehidupan bernegara dan berbangsa. Bahkan sampai pada detik ini kemerdekaan yang kita peroleh masih bersifat "semu". Secara prinsipal, bangsa ini masih terjajah dalam semua bidang baik politik, pendidikan, ekonomi dan kebudayaan.
Buku ini merupakan kajian filosofis atas perubahan radikal yang terjadi di dunia seni pada abad ke-21, yang biasa disebut era “Post-human” dan “post-digital” ini. Buku ini mengajak mengkaji ulang pemahaman tentang seni dalam konteks barunya akibat dinamika internal maupun eksternalnya. Isi buku dibagi menjadi 3 bagian. Bagian 1 berisi penjelasan tentang konteks “posthuman” dan “postdigital”; dilanjutkan dengan perkembangan internal seni sendiri beserta konsekuensinya. Bagian 2 membahas relevansi seni terhadap bidang-bidang eksternalnya, a.l. hubungan seni dengan pendidikan karakter, hubungan seni dengan religi, dan hubungan seni dengan identitas budaya. Bagian 3 berisi uraian tentang fenomena baru di bidang-bidang seni khusus, seperti teater, tari, fotografi, dan game. Interaksi antara game, seni dan teknologi telah melahirkan demikian banyak inovasi yang menyebabkan manusia menemukan kemungkinan dan ruang-ruang baru bagi peradaban. Pengaruhnya bagi dunia seni, pendidikan, politik, kebudayaan dan ekonomi semakin hari semakin tak bisa diabaikan.
Survei membuktikan bahwa agama atau keyakinan adalah salah satu faktor paling krusial yang menyebabkan perpecahan dalam masyarakat. Sepanjang sejarah, berbagai jenis konflik biasanya dilatarbelakangi oleh keyakinan yang berbeda. Di kalangan umat Hindu pun, konflik internal karena perbedaan mantra, tata cara persembahyangan, ista-devata, atau bahkan perbedaan kecil lainnya bisa menyulut konflik yang berlarut-larut. Dalam skup inilah peran cendekiawan Hindu yang netral, mengayomi dan melindungi diperlukan. Cendekiawan Hindu hendaknya dapat berpikir luwes dan mampu mencari titik temu di antara berbagai warna dan rona Hindu. Dengan menggabungkan semua warna itu, Hindu akan menjadi jauh lebih indah dan cantik. Hindu tidak harus seragam. Jadikanlah ia tetap beragam namun senantiasa saling genggam.
The 5th International Conference on Law, Social Sciences and Education (ICLSSE) 2023 is an international forum for disseminating knowledge and research development from researchers, practitioners, professionals, and those in legal studies, social sciences, and social science education. The main objectives of the conference are: -to disseminate knowledge and discussion on law, social sciences, and social science education -to provide a platform and opportunity for all academics and professionals through academic dialogue -to prepare academics, professionals, and the public to address educational, sociocultural, legal, and geographical issues to support Indonesian Constitutionalism.
The philosophy of Pancasila.
Buku Membangun Kedaulatan Bangsa Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila:Pemberdayaan Masyarakat Dalam Kawasan Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T) (Kumpulan Makalah Call for Papers Kongres Pancasila VII) berisi kumpulan makalah peserta Kongres Pancasila VII yang diselenggarakan tanggal 31 Juni - 1 Mei 2015 di Yogyakarta atas kerjasama Pusat Studi Pancasila UGM dengan Universitas Mulawarman. Makalah-makalah tersebut memuat paparan dengan tema "Membangun Kedaulatan Bangsa Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila:Pemberdayaan Masyarakat Dalam Kawasan Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T)" dengan sub tema 1). Kedaulatan Politik: Penguatan Ideologi Pancasila di Kawasan 3T, 2). Kedaulatan Ekonomi: Penguata...
Year by year, law seems to penetrate ever larger realms of social, political, and economic life, generating both praise and blame. Nonet and Selznick's Law and Society in Transition explains in accessible language the primary forms of law as a social, political, and normative phenomenon. They illustrate with great clarity the fundamental difference between repressive law, riddled with raw conflict and the accommodation of special interests, and responsive law, the reasoned effort to realize an ideal of polity. To make jurisprudence relevant, legal, political, and social theory must be reintegrated. As a step in this direction, Nonet and Selznick attempt to recast jurisprudential issues in a ...