You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
This book offers a comprehensive and interdisciplinary account of religious identities in the Global South. Drawing on literature in various fields, Felix Wilfred analyzes how religious identities intersect with the processes of globalization, modernity, and postmodernity. He illustrates how the study of religion in the Global North often revolves around questions of secularism and fundamentalism, whereas a neo-Orientalist quality often attends study of religion in the Global South. These approaches and theorizing fail to incorporate the experiences of lived religion in the South, especially in Asia. Historically, the religions in the South have played a highly significant role in resistance to the domination by the colonial forces, an important reason for the continued attachment of the peoples of the South to their religious universe. This book puts the two regions and their scholarly norms in conversation with one another, exploring the social, political, cultural, and economic implications.
Belakangan ini cukup banyak suara berasal dari kaum agamawan tentang spiritualitas ekologi. Apa yang melandasi berkembangnya wacana itu? Apa kaitannya antara persoalan lingkungan hidup dan kepercayaan agama? Bukankah masalah lingkungan hidup seperti pemanasan global, perubahan iklim, ancaman kepunahan makhluk hidup, dan sebagainya adalah perkara alamiah yang solusinya ada di wilayah sains, teknologi, dan kebijakan politik belaka, tanpa perlu campur tangan agama? Apa relevansi spiritualitas ekologi? Singkatnya, dapatkah manusia menyelesaikan permasalahan lingkungan hidup yang nyatanya sudah gawat dan mendesak ini tanpa agama? Apakah pertimbangan rasional dan sains seharusnya cukup untuk mengg...
Buku ini akan sangat memperkaya pemahaman pembaca, khususnya umat Katolik, paling kurang karena tiga hal. Pertama, apa yang disajikan buku ini tidak berhenti pada konsep teoretis tentang keadilan sosial, melainkan menukik pada praktik dan contoh nyata perwujudan keadilan sosial dalam hidup sehari-hari. Kedua, lebih dari itu, paham tentang keadilan sosial dalam buku ini diletakkan dalam sekaligus bersumber dari spiritualitas dan Ajaran Sosial Gereja. Ketiga, juga menarik bahwa buku ini bahkan berbicara tentang keadilan ekologis: hak hidup semua ciptaan dan generasi yang akan datang atas keutuhan ekologis. A. Sonny Keraf (mantan Menteri Lingkungan Hidup Masa Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid: 1999-2001)
Paus Fransiskus dengan cukup tegas menyatakan bahwa hukum Gereja memiliki tujuan pastoral. Artinya, hukum Gereja dibuat dan diterapkan demi kepentingan umat beriman, dan dimaksudkan untuk pemeliharaan iman, bukan demi kepentingan Gereja semata-mata. Pernyataan itu makin menegaskan bahwa hukum harus dipahami dan kemudian diterapkan dalam cakrawala pastoral. Judul buku ini perlu dipahami dalam cakrawala tersebut, dan diharapkan bisa mengajak para pembaca lebih menyelami jiwa hukum Gereja. Diharapkan, dengan lebih mengenali jiwa itu, penerapannya pun akan lebih menghidupkan iman umat, bukan mematikan. Beberapa tema dipilih untuk menunjukkan bagaimana jiwa itu meresapi semua perkara. Topik-topik yang dibahas adalah topik-topik yang sering disampaikan kepada penulis, selain masalah perkawinan. Buku ini tidak membahas masalah perkawinan panjang-lebar. Topik perkawinan yang dibahas dalam buku ini (kawin campur beda agama dan KDRT) lebih berbicara bagaimana menerapkan jiwa hukum Gereja dalam perkara praktis. Topik-topik lain memang tampak bersifat teoretis, tetapi perlu dipahami untuk mendasari penerapan-penerapan praktis.
"Sebagian kalangan masih berharap bahwa aktivisme filantropi--yaitu kegiatan komunitas yang tujuannya meningkatkan kualitas hidup masyarakat, di antaranya melalui kegiatan ""memberi""--dan ekspresi-ekspresi kesalehan sosial lainnya dapat memberikan kontribusi pada peningkatan taraf hidup masyarakat miskin. Di tengah lemahnya peran negara, segudang pengalaman yang dimiliki kaum modernis Islam di Indonesia, khususnya Muhammadiyah, dalam mengekpresikan ""ideologi kesejahteraan"" pun ditantang oleh masalah kemiskinan dan penyakit kerawanan sosial di negeri ini yang tak kunjung pulih pasca-krisis multidimensi. Bagaimanakah kultur dan struktur filantropi Islam kaum modernis di Indo-nesia? Dilema-d...
Hukum memiliki banyak wajah, dan berada dalam bentangan aktivitas masyarakat yang luas, dan merasuk dalam setiap sendi kehidupan. Oleh karenanya hukum harus dipelajari dengan menempatkannya pada konteks sosial, budaya, ekonomi, dan politik secara holistik. Banyak persoalan hukum dan kemasyarakatan yang sangat rumit dan tidak bisa dijawab secara normatif tekstual, oleh karenanya pendekatan ilmu sosial, khususnya antropologi sangat menolong untuk dapat menjelaskan tentang bagaimanakah hukum bekerja dan beroperasi dalam keseharian hidup masyarakat. Berbagai tulisan dalam buku ini memperlihatkan studi Antropologi Hukum Indonesia yang sedang berkembang memasuki ranah baru karena terjadinya pertem...
Buku Varia Teori Hukum Kontemporer disusun oleh Dr. H. Firman Freaddy Busroh., S.H., M.Hum., C.T.L, Dr. Hj. Fatria Khairo, S.TP., S.H., M.H., C.T.L.. Walaupun jauh dar kesempurnaan, tetapi kami mengharapkan buku ini dapat dijadikan referensi atau bacaan serta rujukan bagi akademisi ataupun para profesional mengenal ilmu Hukum terkait Hukum Kontemporer yang dibahas secara mendalam dengan berbagai kajian serta pengukuran dari berbagai sumber empiris dan teori mendalam terkait Ilmu Hukum. Sistematika penulisan buku ini diuraikan dalam dua puluh Sembilan bab yang membahas secara mendalam tentang Sejarah dan ilmu hukum secara detail lengkap dengan kajian-kajian yang mendalam, selanjutnya pembahas...
Berdasarkan diskursus antara John Finnis dan Robert Alexy, dalam kondisi apa suatu norma hukum yang tidak adil patut dikesampingkan, dibatalkan, atau dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan? Ini adalah permasalahan utama yang penulis kaji dengan tesis bahwa norma hukum yang tidak adil, yang melanggar hak asasi manusia secara ekstrem, patut dikesampingkan, dibatalkan, atau dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan, sesuai kewenangannya. Pengesampingan, pembatalan, dan pembatalan demi hukum norma hukum tersebut perlu mempertimbangkan keadilan (ekuitas), sejauh diperlukan, atas dasar prinsip fiksi hukum, atau sebagai bagian dari prinsip fiksi hukum, atau yang diwujudkan dengan prinsip fik...
Inisiatif “Kata Bersama” (Kalimat Sawa’, Common Word) disuarakan oleh para intelektual dan ulama Islam terkemuka yang ditujukan kepada kalangan Kristiani, menyusul pidato-kontroversial Paus Benediktus XVI di Universitas Regensburg, Jerman, 12 September 2006. Isu utamanya adalah bisakah umat Muslim mencapai titik kesepakatan bahwa mencintai Tuhan dan mencintai sesama adalah keyakinan bersama? Buku “Kata Bersama”—mencakup teori dan aplikasi—mengangkat isu-isu seputar teologi komparatif Islam/Kristen dan pelbagai pandangan tentang bagaimana kedua pemeluk agama ini menjawab tantangan global bersama semisal lingkungan, pembangunan, perempuan, dan hak asasi manusia. Dialog Muslim-Kristen ini sedemikian penting bagi perdamaian global karena kedua komunitas ini meliputi lebih dari separuh penduduk bumi. Tidak akan ada perdamaian dan keadilan dunia tanpa melibatkan pengikut Muhammad dan Isa ini. Apalagi di tengah krisis kemanusiaan global akibat, salah satunya, gejala radikalisme, ekstremisme, dan kekerasan bernuansa keagamaan yang kian menonjol di pelbagai belahan dunia.
Pelayanan untuk anak berkebutuhan khusus terkait dengan gangguan perkembangan saraf, khususnya untuk pendidikan iman dan pelayanan sakramental mempunyai banyak kendala. Ada kendala psikologis, ada kendala finansial, ada kendala sosial-budaya, ada pula kendala pastoral dan kanonik. Kendala pastoral juga terkait dengan pemahaman teologis yang belum utuh. Berhadapan dengan berbagai kendala itulah buku ini hadir agar kita bisa keluar dari kepompong kendala tadi. Dengan kata lain, buku ini ditulis untuk menawarkan alternatif jawaban atas kendala-kendala tadi. Artinya, sudah banyak jawaban dari berbagai pegiat maupun para teolog tentang hal ini, tetapi belum ada yang mengumpulkannya dalam buku yan...