You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
This is an open access book. In the era of globalization and economic liberalization, the free trade applies and begins to be implemented, such as the Asian Economic Community (AEC), the inflow and outflow of food, beverage, drug and cosmetic products circulating in the world community is increasing rapidly. Indeed, the halal products circulated and traded cannot be confirmed so that they do not give a sense of peace, security, comfort, and are suitable for consumption by Muslim consumers. The circulation of various products on the market, both in the form of finished products and raw materials, especially those sourced from animals, either directly or derived from animals, has made it diffi...
The Proceedings of Batusangkar International Conference VI (BIC VI), that was organized by Graduate Program of IAIN Batusangkar, was held in hybrid platform on 11-12 October 2021 with the main theme " Strengthening Life Harmony in 4.0 Era". The BIC VI conference includes several interesting topics such as Science, Technology Literacy, Engineering, Law, Economy, Education, and Religion. The participants came from various universities and practitioners with a total of 140 papers that were published in a proceedings. It is expected that this proceedings will bring contribution and insight, resulting in new knowledge, inspirations, and collaborations. We are very grateful for their participation. We hope to meet you again in the next edition BIC VII or BICoSecH VII.
Justice collaborator dalam proses hukum di Indonesia merupakan istilah baru, dalam proses hukum di Indonesia selalu menggunakannya hanya perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana narkoba dan tindak pidana pencucian uang saja. Tindak pidana tertentu selama ini dimaksudkan dalam perkara pidana khusus, kemudian masyarakat dan para praktisi serta akademis hukum dikejutkan pemberian status justice collaborator dalam perkara pidana biasa atau bukan pidana tertentu. Kejahatan yang terorganisasi pasti susah untuk diungkap, melihat kepada pengertiannya susah diungkap berarti perkaranya kategori rumit. Hukum pidana Indonesia selama ini jelas penegakan hukum pidananya pelaku diproses berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Tindak pidana khusus merupakan bagian dari hukum pidana. Sebelum membahas pengertian tindak pidana khusus, sangat perlu untuk membahas istilah pidana menurut ahli dan tindak pidana terlebih dahulu sebagai dasar dari tindak pidana khusus. Di dalam perundang - undangan dipakai istilah perbuatan pidana, peristiwa pidana dan tindak pidana yang sering disebut delik. Buku ini berisikan beberapa BAB tentang : BAB 1 Pengertian dan Ruang Lingkup Tindak Pidana Khusus BAB 2 Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) BAB 3 Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) BAB 4 Tindak Pidana Ekonomi Berdasarkan KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) BAB 5 Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik BAB 6 Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) BAB 7 Tindak Pidana Terorisme Berdasarkan KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023)
Buku ini mendeskripsikan tentang berbagai referensi terkait Hukum Acara Pidana ditulis oleh para dosen dan praktisi yang pakar dibidang hukum pidana. Uraian materi yang dipaparkan dalam bab ini meliputi uraian umum, Konsep Dasar Hukum Acara Pidana, Proses Penyidikan, Penuntutan, Persidangan, Eksekusi Putusan Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Mediasi dan Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana, Penerapan Teknologi, Etika dan Profesionalisme, Tantangan dan Inovasi dalam Hukum Acara Pidana.
Sejarah hukum pidana Indonesia secara umum tidak dapat dilepaskan dari keberadaan masyarakat Indonesia, masyarakat Indonesia yang terbagi dalam banyak kerajaan, masyarakat Indonesia di bawah jajahan Belanda dan masyarakat Indonesia setelah masa kemerdekaan. Buku yang berjudul Hukum Tindak Pidana Lanjutan Berdasarkan KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Terdiri dari 13 BAB, diharapkan dapat terwujud usaha pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terarah, terpadu dan terencana sehingga dapat mendukung pembangunan nasional diberbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat.
Buku ini ditulis oleh Dosen serta Praktisi yang bergerak dibidang hukum yang tentunya memilki banyak referensi dan pengetahuan dibidang Hukum Pidana. Buku ini bertujuan untuk memaparkan Pengertian, Istilah, Sifat, Tujuan, dan Jenis Pidana menurut KUHP baru terkait dengan penegakan hukum pidana. Semoga buku ini dapat menjadi referensi dan menambah khasanah pengetahuan dibidang hukum Pidana.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan suasana bekerja yang aman, nyaman dan untuk mencapai tujuan yang produktivitas setinggi-tingginya. Kesehatan dan Keselamatan Kerja sangat penting untuk dilaksanakan pada semua bidang pekerjaan seperti proyek pembangunan gedung seperti apartemen dan tanpa terkecuali di bidang kesehatan yaitu di rumah sakit dan lain-lain. Untuk memahami penyebab dan terjadinya sakit dan celaka, terlebih dahulu perlu dipahami potensi bahaya (hazard) yang ada, kemudian perlu mengenali (identify) potensi bahaya tadi, keberadaannya, jenisnya, pola interaksinya dan seterusnya. Setelah itu perlu dilakukan penilaian (asess, evaluate) bagaimana bah...
Dalam buku ini yang berjudul Analisis Putusan Hakim Terhadap Penerapan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jual beli/transaksi Narkotika adalah salah satu peristiwa tindak pidana yang penting dalam penanganan hukum mulai dari proses penyidikan hingga putusan hakim, karena transaksi narkotika menjadi asal muasal adanya penyalah guna, penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di masyarakat. Secara yuridis penggunaan narkotika digunakan tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan, faktanya sering kali pemakaiannya disalahgunakan serta dijadikan objek bisnis dan berdampak pada kegiatan merusak mental, maupun psikis generasi muda.
Corruption di Indonesia merupakan masalah dunia, termasuk Indonesia, persoalan yang rumit hampir disemua lini kehidupan sudah terjangkit wabah korupsi, baik dilingkungan masyarakat sipil maupun para aparat penegak hukum. korupsi dapat berupa penyelewengan, penyalahgunaan jabatan, suap dan pemerasan bahkan, dapat menjadi makelar kasus ( markus), seperti drakula tanpa taring yang menghisap darah sumber kehidupan manusia. Buku yang berjudul Analisis Pelaksanaan Eksekusi Hukum Uang pengganti Atas Kaus Korupsi Terhadap Penerapan Hukum Yang Berkeadilan.