You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
This book contains the proceedings of the 2nd Multidiscipline International Conference (MIC) 2022 will be an annual event hosted by Nusantara Training and Research (NTR). This year (2022), this event was held in collaboration with Nusantara Training and Research (NTR) with Universitas Borobudur Jakarta will be held on the virtual conference on 12 November 2022 at Semarang, Indonesia. We carry the theme "Multidisciplinary Research Synergies in Generating Innovations in The Digitalization Era" trying to continue to synchronize with all aspects in the pandemic era and prepare to face the new normal, as well as outlook of the field of Call for papers fields to be included in MIC. The scope of this event is multidisciplinary. Starting from social science, economics, education, law, engineering, religion, and other sciences. This conference was attended by participants and delegates from various universities from Indonesia, Malaysia, Brunai Darussalam, Philippines, Australia, and Japan. More than 100 participants from academics, practitioners and bureaucrats took part in this event to exchange knowledge according to their research results and competencies.
Masyarakat memerlukan adanya suatu tatanan atau hukum agar tercipta ketertiban dan ketenteraman. Dari sekian banyak cakupan hukum tersebut, hukum privat dan hukum publik yang paling bersinggungan dengan individu serta kepentingan umum. Dalam bahasa umum, hukum publik disebut hukum pidana dan hukum privat disebut hukum perdata. Apakah yang dimaksud dengan hukum pidana? Apa perbedaannya dengan hukum perdata? Buku ini hadir untuk menjawab pertanyaan tersebut. Selain itu, tata cara beracara di pengadilan juga dibahas secara tuntas dalam buku ini, seperti mekanisme dalam beracara pidana dan perdata dari tahap pelaporan hingga proses perkara di pengadilan. Untuk memudahkan Anda dalam memahami, disertakan pula contoh surat-suratnya. Buku ini mampu menjadi panduan masyarakat awam yang ingin mengenal atau mempelajari seluk-beluk beracara di pengadilan. Segera ambil dan miliki buku yang layak dibaca ini! Selling point: 1. Tahap Pelaporan Perkara dan Aspek Hukumnya 2. Bantuan Hukum dan Pendampingan Hukum 3. Penyelidikan, Penyidikan, dan Penangkapan 4. Penahanan, Penuntutan, dan Praperadilan 5. Proses Perkara di Pengadilan; Pidana dan Perdata, dll.
Siapa yang tidak kenal dengan Lenin dan Stalin? Tentu kedua nama ini sudah tidak asing lagi di telinga. Ya, mereka adalah aktor utama fluktuasi politik Rusia, sekaligus diktator yang membuat komunisme menjadi magnet baru yang digandrungi kelompok sosialis di berbagai penjuru dunia. Rezim Lenin dan Stalin dianggap paling kejam, karena menyebabkan pertumpahan darah ribuan manusia. Meski demikian, mereka tetap dianggap legendaris. Berbagai peran yang dilakukan tidak hanya penting bagi pembentukan komunisme Rusia, tetapi juga telah berhasil melahirkan Rusia modern. Buku di hadapan Anda ini menyajikan profil kedua tokoh tersebut beserta gerakan-gerakannya sehingga Rusia menjadi negara berkuasa. Bahkan, mereka mampu menentang negara adikuasa sekelas Amerika Serikat! Selamat membaca.
Zaman pascakebenaran telah men-downgrade informasi dan pengetahuan (keagamaan) sedemikian rupa. Tren ideologisasi politik dan perkembangan teknologi informasi yang kian menguat dan bersifat disruptif telah menumpulkan nalar kritis keagamaan kita. Dalam situasi seperti inilah, media baru melakukan objektivikasi agama untuk berbagai kepentingan: politik, ekonomi, dan lainnya yang bernilai profan, partikular, dan partisan. Di tengah kekacauan inilah, agama hanya menjadi komoditas dan alat untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Mereka pun terbius oleh bungkus dan kemasan daripada isi. Mereka lebih tertarik pada pengetahuan keagamaan yang bersifat instan dan simplikatif daripada kedalaman penget...
Buku ini mengulas Pengantar Hukum Indonesia dengan Tinjauan Holistik Dinamika Sistem Hukum Indonesia dari berbagai perspektif. Setiap topik dijelaskan dengan cermat, mulai dari hakikat hukum yang menjadi dasar bagi seluruh peradaban hukum, hukum pidana yang menjunjung tinggi keadilan, hukum perdata yang membentuk hubungan antarindividu dalam masyarakat, serta hakikat hukum keluarga Indonesia yang menjadi panggung inti kehidupan berkeluarga. Selain itu, juga dibahas mengenai hukum bisnis yang akan membuka wawasan dalam dunia korporat, hukum internasional merentasi batas-batas negara menuju dimensi global, hingga hukum administrasi negara yang mengatur dinamika antara pemerintah dan rakyat. Buku ini sangat menarik bukan hanya bagi mahasiswa, praktisi hukum, atau akademisi, tetapi juga menjadi jendela ilmu pengetahuan bagi siapa saja yang ingin memahami lebih dalam tentang hukum dan dampaknya dalam kehidupan guna membangun ketertiban dan ketenteraman (keadilan) dalam kehidupan masyarakat.
Pengantar Ilmu Hukum bermaksud memberikan pengantar pertama dalam ilmu hukum secara umum dengan memperkenalkan pengertian tentang hukum. Misalnya apa yang dimaksud dengan peristiwa hukum, objek hukum, subjek hukum, dan seterusnya. Memperkenalkan segala masalah yang berhubungan dengan hukum. Pengantar Ilmu Hukum memiliki tujuan dan kegunaan untuk menjelaskan tentang keadaan, inti, dan maksud tujuan dari bagianbagian penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Adapun kegunaannya adalah untuk dapat memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya.
Pandemi Covid 19 telah banyak mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, tidak terkecuali pelaksanaan bantuan hukum. Tentu persoalan hukum yang terjadi di masyarakat tidak berhenti karena pandemi. Sehingga lembaga bantuan hukum, praktisi hukum dan paralegal tetap memberi layanan bantuan hukum meski di tengah kondisi pandemi yang mengkhawatirkan. Pemberi bantuan hukum harus memikul beban ganda, antara menjaga keselamatan dari paparan Covid-19 dan memastikan kualitas penanganan kasus. Maka, agar pelayanan bantuan hukum terhadap kaum miskin dan termarginalkan terlaksana, beberapa formula layanan bantuan hukum terus disesuaikan seiring perkembangan, kebutuhan dan dinamika masyarakat. Kehadiran buku ...
Literatur yang membahas mengenai KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia telah banyak dilakukan. Hanya saja, topik yang membahas Independensi KPK dan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia belum menjadi fokus utama. Pembahasan mengenai Independensi KPK dan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia sangat penting untuk diperdalam karena pembahasannya tidak terlepas dari sejarah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia hingga lahirnya KPK. Buku ini terfokus pada Independensi KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia dengan menggunakan beberapa pisau analisis yang relevan, seperti konsep negara hukum, pemisahan kekuasaan, lembaga negara, dan peraturan perundang-undangan. Dari penggunaan pisau analisis tersebut, buku ini memunculkan narasi pembahasannya ke dalam beberapa topik tertentu dimulai dari konsep negara hukum dan keberadaan KPK, pemisahan kekuasaan dan KPK, kemudian KPK sebagai lembaga negara pembantu, dan KPK dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dari topik tersebut, pembahasan selanjutnya mengurai pembahasan tentang independensi atas kedudukan dan kewenangan KPK di Indonesia.
Pandemi Coronavirus Disease-2019 (Covid-19) membawa tantangan dan peluang di segala sektor, tak terkecuali bagi pendidikan tinggi yang menjadi pusat studi dan tempat terjadinya interaksi akademik. Tantangan Covid-19 yang terjadi tanpa diprediksikan sebelumnya ibarat “seleksi alam” di dunia pendidikan. Istilah ini dianggap “ngeri” menurut teori evolusi. “Makhluk hidup yang tidak mampu beradaptasi dengan lingkungannya lama-kelamaan akan punah dan yang tersisa hanyalah mereka yang mampu beradaptasi dengan lingkungannya”, demikian ungkapan teori evolusi. Meskipun analogi yang bisa dibilang cukup jauh antara kedua subjek yang dibahas, di mana yang satu menjelaskan tentang makhluk hidu...
Karya ini lahir dari keprihatinan dan semangat untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan bangsa dan peradaban dunia. Di era globalisasi, industrialisasi dan perkembangan teknologi digital yang semakin pesat, masyarakat Indonesia dihadapkan pada tantangan yang tidak mudah diatasi. Isu-isu seperti radikalisme, kesenjangan sosial, kerusakan lingkungan, dan pergeseran nilai-nilai tradisional menuntut respons yang bijaksana dan strategis. Sebagai contoh, menurut data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), hingga tahun 2022 terdapat peningkatan aktivitas radikalisme di media sosial, yang mencapai 600 ribu konten bermuatan ekstremisme. Hal ini menunjukkan bahwa radikalisme masih menjadi ...