You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Biografi ini ditulis untuk memperingati 40 hari RKH. Muhammad Syamsul Arifin yang wafat pada 1 Juli 2021 silam. Selain menjadi pengasuh di Pesantren Pesantren Darul Ulum Banyuanyar, beliau aktif berkontribusi dalam Partai Persatuan Pembangunan. Kendati beliau konsisten mendukung Partai Persatuan Pembangunan, tetapi hal tersebut tidak membuatnya lantas meninggalkan pesantren, bahkan pesantren tetap menjadi prioritasnya. Dalam kesehariannya, Kiai Muhammad dikenal sebagai pribadi yang sederhana. Kesederhanaan pribadi Kiai Muhammad itu sungguh sangat terasa dan dirasakan banyak orang ketika ia telah menjadi seorang Kiai besar. Tidak hanya itu, sikapnya yang rendah hati dan pandai bergaul membuatnya disukai oleh orang-orang di sekelilingnya.
Buku Tafsir Nusantara ini dimaksudkan untuk melengkapi karya-karya yang telah ditulis oleh para sarjana sebelumnya mengenai kontribusi tokoh Islam Nusantara dalam bidang tafsir al-Qur’an. Buku ini berisi daftar 14 kitab tafsir al-Qur’an yang ditulis dalam rentang waktu dari tahun 1615 sampai 2003, yaitu karya ‘Abdur Rauf as-Singkili, Kiai Sholeh Darat, Syaikh Nawawi al-Bantani, Ahmad Hasan, KHR. Muhammad Adnan, Mahmud Yunus, T. M. Hasbi ash-Shiddieqy, Haji Abdul Malik Karim Amrullah (HAMKA), Kiai Bisri Mustofa, Kiai Misbah Mustofa, Oemar Bakry, Kolonel (Purn.) H. Bakri Syahid, M. Dawam Rahardjo, dan M. Quraish Shihab. Karya-karya tersebut dibahas secara biografis dan analitis. Diuraika...
Tulisan dalam buku ini kami klasifikasikan menjadi lima bagian. Bagian 1, Sketsa Biografis yang ditulis oleh Moch Nur Ichwan. Bagian 2, Pemikiran dan Kiprah, yang ditulis oleh Zuly Qodir, Maharsi, Hartono, dan Elga Sarapung. Bagian 3, Agama, Kemanusian dan Keadaban, yang merupakan sumbangan tulisan berdasarkan bidang masingmasing, namun didedikasikan untuk perayaan hari lahir Prof Machasin, yang ditulis oleh Noorhaidi Hasan, Leonard C. Epafras, Ahmad Suaedy, Muhammad Jadul Maula, Ening Herniti, Moh. Kanif Anwari. Bagian 4, Muhammad Machasin di Mata Para Sahabat, yang ditulis oleh Yahya Wijaya, Bhikkhu Sri Pannyavaro Mahathera, Rm. Budi Subanar, KH. Husein Muhammad, Nur Syam, M. Fuad Nasar, Masruchah. Bagian 5, Muhammad Machasin di Mata Para Murid, yang ditulis oleh Gede Suwindia, Ismail Yahya, Mambaul Ngadhimah, M. Solahudin, Umar Bukhory, Adi Fadli, Arif Maftuhin, Ibnu Burdah. Prolog ditulis oleh Prof. Dr. M. Amin Abdullah dan epilog ditulis oleh Prof. Dr. Phil. Al Makin.
Menurut Al-Qaradhawi, untuk membedakan antara sunnah tasyri'i'yyah dan non-tasyri'i'yyah tersebut, perlu diingat dua aksioma atau hakikat yang tidak ada perbedaan atau tidak layak diperdebatkan lagi. Pertama, mayoritas sunnah Nabi, baik perkataan, perbuatan, atau persetujuannya adalah dimaksudkan sebagai tasyri'i'yyah yang wajib diikuti. Kedua, sunnah yang tidak termasuk tasyri'i'yyah dan tidak wajib diikuti hanya terbatas kepada sunnah yang berkaitan dengan persoalan dunia saja. Lantas, bagaimana otoritas sunnah non-tasyri'i'yyah terhadap hukum fiqh dalam kehidupan umat Islam? Itulah yang akan dijelaskan oleh penulis buku ini, dan mari kita baca bersama dengan saksama. Selamat membaca!
Metodologi studi Islam tampaknya mengalami pergeseran yang cukup signifikan, khususnya pada sekitar paruh abad ke-20. Penyebabnya ialah fakta bahwa Islam dikaji oleh muslim (insider) atau nonmuslim (outsider), khususnya orientalis, yang sedikit banyak dipengaruhi secara sosiologis oleh cara pandang, dan pengalaman manusia Barat, serta secara saintifik oleh perkembangan metodologi penelitian dalam ilmu-ilmu sosial di Barat. Metodologi orientalis tersebut secara perlahan memengaruhi metodologi studi Islam. Hal ini karena timbulnya kecenderungan di kalangan cendekiawan muslim untuk belajar kepada orientalis di Barat, atau membanjirnya buku-buku orientalis sebagai alternatif bacaan cendekiawan m...
Buku ini mengulas konflik internal PPP dan PKS yang terjadi pada dekade kedua pascareformasi. Pada dekade ini, kedua partai yang mencantumkan "Islam" sebagai asas partai tersebut mengalami berbagai konflik. Beberapa konflik diakibatkan perbedaan dukungan dalam koalisi pencapresan, perebutan jabatan ketua umum, juga konflik yang melibatkan individu dengan elite partai (ketua umum).
Buku ilmiah tentang kajian feminisme yang isinya berdasarkan pemilihan-pemilihan tekstualitas ajaran Islam. Melalui teropong ilmiahnya, Dr. Ahmad Baidowi melakukan kajian mendalam dalam memilah teks-teks lama dan teks kontemporer untuk kemudian dijadikan buku khusus Islam dan Feminisme.
Islamic customs and traditions of Muslim community in Kumai, Kalimantan Tengah Province, Indonesia.
Buku ini sangat penting dan relevan untuk melakukan koreksi dalam pembuatan undang-undang di masa yang akan datang karena beberapa hal sebagai berikut. Pertama, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu proses penyusunannya tidak di tuntun oleh roh, gagasan dan cakrawala yang jelas, yaitu untuk mewujudkan pemerintah yang efektif serta mampu membuat kebijakan yang berorientasi kepada kepentngan rakyat banyak. Sehingga pembahasan hanya bersifat teknikal prosedural; wacana yang ditangkap publik, orientasi para pemutus politik hanya distimulir untuk kepentingan subyektif partai politik. Kedua, tertib politik demokrasi sangat rumit dan pelik. Opsi kebijakan atau putusan politik tidak mengenal benar dan salah, karena setiap regulasi memuat pertarungan kepentingan. Oleh sebab itu, meskipun buku ini memaparkan secara detail pilihan sistem pemilu disertai dengan berbagai komparasi dengan negara-negara lain, namun sangat kental dengan transaksi kepentingan. Akibatnya, UU ini terlalu banyak cacatnya, sehingga alih-alih dapat menjadi sarana konsolidasi demokrasi, tetapi justru membuat manajemen kekuasan negara semakin korup (rusak). Buku persembahan penerbit Formappi
Pemilu 2019 untuk pertama kalinya diselenggarakan dengan skema serentak. Dalam skema ini, pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan dalam waktu bersamaan. Skema ini berbeda dengan skema pemilu-pemilu sebelumnya di era reformasi, yakni pemilihan legislatif pelaksanaannya mendahului pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden. Dengan skema keserentakan, yang dicermati adalah bagaimana partai politik menyiapkan calon atau kandidatnya baik untuk pemilu legislatif maupun pemilu presiden. Bagi partai politik, untuk mendapatkan calon-calon yang akan diajukan dalam surat suara pemilu dilakukan melalui proses seleksi. Selain kandidasi, partai politik juga membangun koalisi untuk mengajukan calonnya dalam pemilihan presiden. Buku ini mengkaji mengenai kandidasi dan koalisi partai politik pada Pemilu Serentak 2019. Di dalamnya membahas sistem pemilu serentak, kandidasi untuk pemilihan legislatif tingkat pusat, kandidasi pemilihan presiden, dan koalisi partai politik.